Tanjung Selor (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan pengelolaan sektor kelautan sangat penting dan strategis untuk masa depan Indonesia.

"Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan sektor kemaritiman sebagai sumber perekonomian bangsa," kata Menteri Susi melalui siaran tertulis Humas Prov Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kamis.

Hal tersebut diungkapkan saat acara Kick-off Meeting Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan dan launching e-dalwas (pengendalian dan pengawasan) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Selasa lalu.

Kegiatan kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KKP dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, 34 Gubernur dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, serta jajaran dari 10 Unit Kerja Eselon I lingkup KKP.

Dalam acara tersebut sekaligus dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Gubernur seluruh Indonesia terkait Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan.

"Kuncinya agar berhasil dan memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan ekonomi adalah pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan keinginan kuat dari semua pihak yang disepakati secara konsisten dan berkelanjutan," kata Menteri Susi.

Menurutnya, kebijakan KKP telah sejalan dengan kajian KPK tentang pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Beberapa kebijakan yang telah dilakukan KKP antara lain Pembentukan Satgas Illegal Fishing dan penerbitan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan.

"Hanya kurang dari 100 hari sejak Kabinet Kerja terbentuk, KKP setidaknya telah menerbitkan lima peraturan," ujar Susi.

"Yakni, Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap (PERMENKP No. 56 Tahun 2014) dan Larangan Alih Muatan (Transhipment) Kapal Ikan di Laut (PERMENKP No. 57 Tahun 2014). Kemudian, peraturan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KKP dalam pelaksanaan Moratorium Usaha Perizinan, Transhipment dan Penggunaan Nakhoda dan ABK Asing (PERMENKP No. 57 Tahun 2014) serta Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (PERMENKP No. 1 Tahun 2015)," lanjutnya.

"Selanjutnya peraturan yang baru diterbitkan dan cukup menuai pro kontra yakni Permen nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan trawls dan cantrang, karena itu merusak," jelasnya.

Pada kesempatan acara tersebut, Menteri Susi juga meminta kepada para gubernur atau wakil pimpinan daerah yang hadir untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan setiap kebijakan di pemerintah pusat. Sehingga kebijakan tersebut dapat terkomunikasikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik.

"Apabila perbaikan dalam rencana aksi ini ditindaklanjuti, saya meyakini akan tercapainya tujuan bersama, salah satunya adalah memperbaiki tata kelola di sektor kelautan," ujar Menteri Susi.