Bekasi (ANTARA News) - Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oki Ghanda memastikan karyawan yang tewas terjepit lift di Kota Bekasi, Muktar Natzir (22) tidak terlindungi asuransi.

"Kami sudah cek, memang benar perusahaan itu tidak terdaftar," katanya di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, tempat korban bekerja yakni CV Murtantes Maju Jaya di Jalan Raya Galaxy Blok A Nomor 89, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS.

Oki mengatakan, seharusnya pihak perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan, mereka akan merasa terjamin seputar kondisi kesehatannya," katanya.

Sedangkan di sisi lain, kata dia, akan memudahkan pekerja untuk mendapatkan haknya apabila yang bersangkutan mengalami musibah saat mengemban tugas.

"Kalau korban terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sudah pasti BPJS yang menanggung segala biaya pengobatannya. Tapi kalau tidak terdaftar, pihak perusahaanlah yang harus menanggung biayanya," katanya.

Menurut dia, uang santunan yang akan diterima karyawan bila mengalami musibah hingga mengakibatkan meninggal dunia adalah 48 kali gaji.

"Tidak hanya itu, ahli waris juga harus mendapat uang santunan berkala hingga dua tahun berturut-turut dengan besaran Rp200 ribu per bulan serta biaya pemakaman Rp2 juta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muktar diketahui tewas setelah terjepit lift barang yang ada di lantai tiga kantornya pada Selasa (17/2).

Pihak kepolisian memastikan Muktar tewas pada jam kerja akibat terpeleset dan terjepit celah lift dan lantai di lokasi kejadian selama 4,5 jam hingga akhirnya tewas.

Kasus itu masih dalam penanganan aparat Kepolisian Sektor Bekasi Barat.