Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK.

"Karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjajanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, terkait masalah KPK dan Kepolisian Indonesia.

Dan selanjutnya, kata Jokowi, akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.

"Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu saudara Taufiqurrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Senoadji, dan saudara Johan Budi," katanya.

"Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga... untuk menjaga.. keharmonisan antara lembaga negara," demikian Jokowi yang tampil berkemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam.