Presiden ajukan Badrodin Haiti calon baru Kapolri
18 Februari 2015 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo, Rabu, menyatakan telah mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sehingga Komjen Budi Gunawan batal menjadi calon Kapolri.
"Saya mengusulkan kepada saudara Budi Gunawan tetap berkontribusi di kepolisian," kata Jokowi dalam pernyataan resmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi juga menyatakan telah menerbitkan Kepres berisi pemberhentian secara sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyusul masalah hukum yang dihadapi kedua pimpinan KPK itu.
"Selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk anggota pimpinan semantara KPK demi keberlangsungan kerja KPK," kata Presiden.
"Selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk anggota pimpinan sementara KPK demi keberlangsungan kerja KPK," kata Presiden.
Kemudian Presiden akan menerbitkan tiga Kepres untuk mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK.
Ketiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
"Saya mengusulkan kepada saudara Budi Gunawan tetap berkontribusi di kepolisian," kata Jokowi dalam pernyataan resmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi juga menyatakan telah menerbitkan Kepres berisi pemberhentian secara sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyusul masalah hukum yang dihadapi kedua pimpinan KPK itu.
"Selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk anggota pimpinan semantara KPK demi keberlangsungan kerja KPK," kata Presiden.
"Selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk anggota pimpinan sementara KPK demi keberlangsungan kerja KPK," kata Presiden.
Kemudian Presiden akan menerbitkan tiga Kepres untuk mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK.
Ketiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: