Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 22 Maret, dan kembali bersidang pada 23 Maret 2015.
Ketika menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan II, di Jakarta, Selasa, Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan bahwa masa reses adalah bagian dari masa persidangan di mana anggota DPR menyerap aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.
Seperti dikutip dari akun Twitter resmi @DPR_RI, Ketua DPR menegaskan, "Kegiatan reses dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan seluruh permasalahan yang dihadapi di daerah."
Sementara itu, Pimpinan DPR terus melakukan pemantapan reformasi DPR menuju terbentuknya DPR modern, yang berbasiskan: transparansi, penggunaan teknologi informasi, dan representasi rakyat.
Dalam hal fungsi pengawasan, DPR telah membentuk dua tim pengawas yaitu:
1. Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan TKI
2. Tim Pemantauan DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (Berikut adalah daftar nama tim pemantau pelaksanaan UU Otsus)
"Dalam fungsi legislasi, DPR telah menghasilkan produk legislasi pada Masa Persidangan II," ujarnya.
Sesuai dengan rencana kerja DPR yang disampaikan pada pembukaan Masa Sidang II yang lalu, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui:
1. Empat RUU Pengesahaan Perjanjian Internasional (Baca di sini ratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Viet Nam dan RI-PNG)
2. RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembahasan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Simak beritanya)
3. RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU
4. RUU tentang Perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 214 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
"Dalam fungsi anggaran, DPR telah membahas dan mengesahkan RAPBN-P 2015," kata Ketua DPR. (APBN-P 2015 defisit Rp222,5 triliun)
"Diharapkan APBN-P 2015 dapat memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjalankan visi dan misinya," tambah Setya Novanto.
DPR reses 19 Februari--22 Maret
18 Februari 2015 13:26 WIB
Masa reses dapat dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. (www.Twitter.com/@DPR_RI)
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: