Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk selalu menghormati hukum yang berlaku di negara lain agar tidak tersangkut permasalahan hukum.

"Pemerintah berkewajiban memberi perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, tetapi tidak mungkin mengintervensi sistem hukum yang berlkau di negara lain," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Yogyakarta, Selasa.

Pada Dies Natalis Ke-69 Fakultas Hukum UGM, ia mengatakan ada kalanya perlindungan dan pembelaan hukum yang dilakukan Kemlu tidak membuahkan hasil karena sudah menyangkut hukum positif suatu negara.

"Kegagalan itu bukan karena diplomasi tidak optimal, tetapi karena sistem hukum yang berlaku di negara lain yang tidak dapat ditawar," katanya.

Menurut dia, Kemlu telah melakukan langkah inovasi untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri dengan membuka layanan "sms blast" untuk memberikan informasi dan nomor kontak perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) bekerja sama dengan penyedia jasa telepon selular.

"Minggu lalu ada seorang WNI hilang dan lepas dari rombongan di satu negara, tetapi akhirnya bisa diselamatkan dengan sms blast tersebut," katanya.

Ia mengatakan melalui layanan "sms blast" itu diharapkan setiap WNI akan merasa nyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri karena terdapat informasi alamat dan nomor kontak kantor perwakilan RI yang dapat dihubungi setiap saat jika diperlukan.

Di beberapa wilayah konflik, kata dia, Kemlu juga telah melakukan evakuasi terhadap WNI yang tinggal di wilayah tersebut.

Meskipun hal itu sudah menjadi tugas diplomat, pihaknya akan tetap terus memantau perkembangan negara yang dilanda konflik.

"Diplomat Indonesia telah mengevakuasi 90 persen WNI yang berada di Syria, dan memantau perkembangan keamanan di Yaman serta telah menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan. Ada sekitar 3.000 WNI di Yaman," katanya.