Lapas sepi penjagaan pascapenundaan eksekusi "Bali Nine"
17 Februari 2015 23:16 WIB
Panjat Menara Pengawas Warga Australia terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran (kiri) berada di menara pengawas pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar, Jumat (24/2). (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, sepi pengamanan pascapenundaan eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dikenal sebagai kelompok "Bali Nine".
Pada Selasa (17/2) pengamanan oleh aparat Polda Bali tidak seperti biasanya. Hanya terlihat beberapa polisi yang berjaga-jaga di sekitar lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Kondisi itu sangat berbeda dibanding hari sebelumnya yang penjagaannya sangat ketat.
Puluhan awak media yang sebelumnya berjaga-jaga di sekitar Lapas untuk kegiatan peliputan, sekarang juga tinggal beberapa saja.
Sementara itu, pascapenundaan eksekusi dua napi asal Australia itu tidak ada satu pun anggota keluarga dan pihak terkait yang mau berkomentar.
Keluarga kedua napi usai berkunjung ke lapas langsung pergi dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.
Kelompok "Bali Nine" itu terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu; Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Pada Selasa (17/2) pengamanan oleh aparat Polda Bali tidak seperti biasanya. Hanya terlihat beberapa polisi yang berjaga-jaga di sekitar lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Kondisi itu sangat berbeda dibanding hari sebelumnya yang penjagaannya sangat ketat.
Puluhan awak media yang sebelumnya berjaga-jaga di sekitar Lapas untuk kegiatan peliputan, sekarang juga tinggal beberapa saja.
Sementara itu, pascapenundaan eksekusi dua napi asal Australia itu tidak ada satu pun anggota keluarga dan pihak terkait yang mau berkomentar.
Keluarga kedua napi usai berkunjung ke lapas langsung pergi dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.
Kelompok "Bali Nine" itu terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu; Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: