Muntok (ANTARA News) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyidikan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istri mudanya.

"Tersangka berinisial Ya (46) kami tangkap pada Senin (16/2) karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang dilakukan pada awal 1 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah korban," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.

Ia menerangkan, tersangka Ya merupakan warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok yang berprofesi sebagai PNS di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Tersangka diringkus Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial Ma (36), warga Keranggan Atas yang tidak lain adalah istri kedua pelaku.

"Pada saat kejadian, tersangka memukuli korban beberapa kali di bagian kepala, muka dan tangan, selain itu korban juga dijambak dan ditendang oleh pelaku," kata dia.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, katanya, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Barat dan selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Jawa, Muntok.

"Saat ini pelaku terpaksa meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Johan mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok keduanya dan pelaku bertindak nekat untuk menganiaya korban yang tidak lain adalah istri mudanya.

Ia menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan.