Ansor minta aparat tegas tindak peredaran miras
14 Februari 2015 01:50 WIB
Ilustrasi. Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri Kostrad, Letkol Inf Agustatius Sitepu (kedua kanan) menyerahkan minuman keras (miras) selundupan dari Malaysia yang diamankan selama Desember 2014 kepada Kepala Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Max Frengky Karel Rori (ketiga kiri) di Kantor Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (18/12). Miras ilegal selundupan yang diserahkan tersebut berjumlah 1.170 botol dan kaleng untuk dimusnahkan. (ANTARA FOTO/M Rusman)
Mamuju (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meminta aparat hukum agar tegas dalam soal menindak peredaran minuman keras di Mamuju.
"Sampai saat ini peredaran miras begitu meresahkan masyarakat Mamuju, itu karena mini market atau toko penjual miras masih dibiarkan beroperasi dan tidak ditindak," kata karateker Sekertaris DPC GP Ansor Mamuju, Iksan Hidayah di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko.
Ia berharap aturan itu diperhatikan dan dipatuhi semua pihak, jadi semestinya peredaran miras tidak ada lagi di Mamuju.
"Mestinya tidak ada lagi mini market dan toko yang menjual miras di Mamuju karena memang meresahkan masyarakat, namun faktanya masyarakat masih mengeluhkan adanya peredaran miras di Mamuju," katanya.
Oleh karena itu ia berharap aparat hukum di Mamuju dapat lebih tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan menindak usaha penjualan miras di Mamuju yang tidak patuh pada aturan pemerintah pusat.
"Aparat hukum, kami minta mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya peredaran miras yang dapat merusak moral bangsa, tutup usaha penjualan miras sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendag," katanya.
"Sampai saat ini peredaran miras begitu meresahkan masyarakat Mamuju, itu karena mini market atau toko penjual miras masih dibiarkan beroperasi dan tidak ditindak," kata karateker Sekertaris DPC GP Ansor Mamuju, Iksan Hidayah di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko.
Ia berharap aturan itu diperhatikan dan dipatuhi semua pihak, jadi semestinya peredaran miras tidak ada lagi di Mamuju.
"Mestinya tidak ada lagi mini market dan toko yang menjual miras di Mamuju karena memang meresahkan masyarakat, namun faktanya masyarakat masih mengeluhkan adanya peredaran miras di Mamuju," katanya.
Oleh karena itu ia berharap aparat hukum di Mamuju dapat lebih tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan menindak usaha penjualan miras di Mamuju yang tidak patuh pada aturan pemerintah pusat.
"Aparat hukum, kami minta mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya peredaran miras yang dapat merusak moral bangsa, tutup usaha penjualan miras sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendag," katanya.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: