"Untuk tersangka ada satu orang, yakni inisialnya T," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Angesta Yoyol, di Bandung, Jumat.
Polisi menggerebek pabrik rumahan berbahan daging babi hutan ini, di Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10 Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Pasangan suami istri tersebut mencampurkan daging sapi dengan daging celeng.
Saat digerebek di lokasi pembuatan bakso celeng tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa daging celeng seberat 140 kilogram.
Kemudian daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplosan seberat 40 kilogram, alat olahan dan pengawet, di antaranya borax.