KPK panggil Barnabas Suebu
13 Februari 2015 12:58 WIB
Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2/15). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka (2009-2010) di Papua.
"Saksi Barnabas Suebu diperiksa untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil Barnabas dalam kasus yang sama.
"Menghormati lembaga penegak hukum khususnya KPK, saya menghormati proses yang sedang berlangsung, saya hari ini diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya sudah memberikan keterangan. Saya sudah sampaikan di sana," kata Barnabas, Kamis (12/2).
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu gubernur Papua 2006--2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Barnabas diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014--2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) namun tidak dilantik.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.
KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan lingkar dalam dari Barnabas.
"Saksi Barnabas Suebu diperiksa untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil Barnabas dalam kasus yang sama.
"Menghormati lembaga penegak hukum khususnya KPK, saya menghormati proses yang sedang berlangsung, saya hari ini diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya sudah memberikan keterangan. Saya sudah sampaikan di sana," kata Barnabas, Kamis (12/2).
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu gubernur Papua 2006--2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Barnabas diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014--2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) namun tidak dilantik.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.
KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan lingkar dalam dari Barnabas.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015
Tags: