KPK hadirkan tujuh saksi sidang praperadilan
13 Februari 2015 09:40 WIB
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
"Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli," kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Namun ia belum mau menyebutkan nama-namanya.
Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga orang ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara.
Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan.
"Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka," kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari ini lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2).
Hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Namun karena pada Kamis (12/2) sejumlah saksi fakta KPK berhalangan hadir, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Pada Kamis (12/2) pihak termohon atau KPK hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba.
Dalam sidang, Iguh mengungkapkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
"Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli," kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Namun ia belum mau menyebutkan nama-namanya.
Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga orang ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara.
Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan.
"Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka," kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari ini lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2).
Hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Namun karena pada Kamis (12/2) sejumlah saksi fakta KPK berhalangan hadir, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Pada Kamis (12/2) pihak termohon atau KPK hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba.
Dalam sidang, Iguh mengungkapkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: