Jakarta (ANTARA News) - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa telah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan proses persidangan kasus Akil Mochtar.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Muhtar. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," tambah jaksa Titto.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Jaksa menilai ada sejumlah pertimbangan yang meringankan untuk Muhtar yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tangungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," tambah jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Muhtar mempengaruhi Romi Herton (Wali Kota Palembang), Masyito (istri Romi), Srino (supir Muhtar Ependy), Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti yaitu karyawati BPD Kalbar caban Jakarta dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi Masyito, Romi Herton dan Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar," katanya.

"Untuk mewujudkan perbuatan terdakwa agar lebih sempurna kemudian di tingkat penuntutan yaitu pada pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa kembali mempengaruhi Masyito dan Romi Herton untuk tetap konsisten dengan keterangan di BAP apabila diperiksa sebagai saksi di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar," ungkap jaksa Titto.

Muhtar juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti untuk mengubah BAP di penyidikan dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dlaam perkara atas nama M Akil Mochtar.

Selanjutnya, Muhtar juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar.

"Selain itu terdakwa ketika sebagai saksi di bawah sumpah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar dengan penuh kesadaran dan dikehendaki agar perkara tersebut tidak terungkap, sehingga perbuatan tersebut merupakan bentuk kesengajaan yaitu kesengajaan dengan maksud.

Kesengajaaan terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar dilakukan dengan penuh kesadaran karena telah diperingatkan oleh majelis hakim maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan yang benar akan tetapi terdakwa tetap bersikukuh dengan keterangannya dan menyatakan bersedia menanggung segala akibat hukum yang timbul," tegas jaksa.

Akibat pengaruh yang diberikan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut di atas baik penyidik maupun penuntut umum akan mengalami kesulitan dan harus mencari alat bukti lain untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut.

Atas tuntutan tersebut, Muhtar juga akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).