Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar belum menerima perintah terkait rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Kami belum menerima perintah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Kamis malam.
Menurut dia, pengamanan pemindahan sepenuhnya tanggungjawab kepolisian. "Kami hanya bertanggungjawab di lapas, setelah tanda tangan dan keluar dari lapas bukan tanggungjawab kami," katanya.
Pemindahan terhadap kedua narapidana tersebut direncanakan akan dibawa menggunakan jalur udara. Dan rencananya tempat eksekusi dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah, yang bersamaan dengan eksekusi dari beberapa daerah lainnya seperti Jatim, Banten, dan Aceh.
Sebelumnya, pascakeputusan penolakan Memori Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.
Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.
Lapas Denpasar belum terima pemindahan "Bali Nine"
12 Februari 2015 23:33 WIB
Eksekutor-ilustrasi (ANTARANEWS/Ardika)
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: