Jakarta (ANTARA News) - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi dalam lanjutan sidang praperadilan perkara penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Kamis.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun Chatarina memohon pada hakim agar bisa menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2), bersamaan dengan saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (11/2) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang hari ini.
KPK hanya hadirkan satu saksi di praperadilan Budi Gunawan
12 Februari 2015 10:54 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan perkara Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: