Kasus perburuan gading gajah aib bagi Riau
12 Februari 2015 00:46 WIB
Sita Gading Gajah Barang bukti gading gajah dan senjata hasil pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera, di Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (11/2). Polda Riau menangkap delapan tersangka yang diduga membunuh gajah dengan cara ditembak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk dijual gadingnya seharga Rp10 juta per kilogram. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pekanbaru (ANTARA News) - Legislator Komisi A DPRD Riau yang membawahi bidang pemerintahan dan hukum menyatakan kasus pembunuhan gajah untuk diambil gadingnya dan kembali terjadi tentunya akan menjadi aib provinsi karena dinilai tidak mampu melestarikan dan melindungi satwa itu yang semakin punah.
"Ini akan menjadi aib bagi Riau karena tidak bisa melestarikan dan melindungi gajah. Akan banyak gajah yang akan punah," kata Legislator Riau Sugianto di Pekanbaru, Rabu.
Adanya kasus ini, lanjutnya, membuktikan bahwa aktifitas pencurian Gading Gajah masih bebas. Oleh karena itu, dia meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan itu.
Menurut dia, patut diduga ada oknum dari instansi terkait yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Hal itu karena untuk melakukannya butuh keahlian khusus.
"Tidak mungkin ini dilakukan oleh orang biasa, pasti ada ahlinya," sebutnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan gading gajah internasional serta mengamankan barang bukti dua gading berukuran panjang 1,5 meter dan berat 40 kilogram.
"Dalam kasus ini juga ada tujuh tersangka yang diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo.
Sebanyak tujuh orang laki-laki diduga sebagai pelaku perburuan gajah liar Sumatera tersebut, kata dia, diamankan pada Selasa (10/2), saat akan membawa dua gading berukuran jumbo itu ke Kota Pekanbaru untuk selanjutnya dijual di pasar internasional.
Selain barang bukti berupa gading gajah, kata dia, dari tangan tersangka, anggota juga menyita senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan enam peluru berukuran 7,62 milimeter.
"Kemudian juga turut diamankan tiga parang besar dan satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," katanya.
"Ini akan menjadi aib bagi Riau karena tidak bisa melestarikan dan melindungi gajah. Akan banyak gajah yang akan punah," kata Legislator Riau Sugianto di Pekanbaru, Rabu.
Adanya kasus ini, lanjutnya, membuktikan bahwa aktifitas pencurian Gading Gajah masih bebas. Oleh karena itu, dia meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan itu.
Menurut dia, patut diduga ada oknum dari instansi terkait yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Hal itu karena untuk melakukannya butuh keahlian khusus.
"Tidak mungkin ini dilakukan oleh orang biasa, pasti ada ahlinya," sebutnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan gading gajah internasional serta mengamankan barang bukti dua gading berukuran panjang 1,5 meter dan berat 40 kilogram.
"Dalam kasus ini juga ada tujuh tersangka yang diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo.
Sebanyak tujuh orang laki-laki diduga sebagai pelaku perburuan gajah liar Sumatera tersebut, kata dia, diamankan pada Selasa (10/2), saat akan membawa dua gading berukuran jumbo itu ke Kota Pekanbaru untuk selanjutnya dijual di pasar internasional.
Selain barang bukti berupa gading gajah, kata dia, dari tangan tersangka, anggota juga menyita senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan enam peluru berukuran 7,62 milimeter.
"Kemudian juga turut diamankan tiga parang besar dan satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," katanya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: