Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana jika pengusaha minimarket tetap menjual minuman beralkohol kadar dibawah lima persen lewat 16 April 2015.

"Jika tidak dipatuhi maka Disperindag dan instansi terkait akan memberikan sanksi pidana seperti yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru Masirba H. Sulaiman di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan instansi yang dimaksudkan bisa memberikan sanksi pidana adalah Kepolisian, sementara itu Disperindag juga menurutnya tidak akan sungkan untuk mencabut izin usaha jika kedapatan menjual minuman beralkohol lewat tenggat dari waktu yang telah ditentukan.

"Pencabutan izin itu sesuai perintah dari Menteri Pedagangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan larangan penjualan minuman beralkohol kadar dibawah lima persen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sebelumnya, ia menjelaskan telah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang lokasi-lokasi penjualan minuman beralkohol guna membatasi konsumsi minuman tersebut dan meminimalkan kasus kejahatan akibat pengaruhnya.

"Saat ini Disperindag terus melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi dengan institusi perguruan tinggi untuk melakukan kajian pembuatan Raperda sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol sesuai aturan," jelasnya.

Kajian tersebut menurut dia akan dijadikan dasar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut Permendag 06/2015 mengenai pengawasan serta pembatasan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen.

Untuk saat ini, lanjutnya, Disperindag terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang dan pengusahan minimarket di Kota Pekanbaru, serta menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan untuk turut serta mengawasi penjualan minuman beralkohol tersebut.

(KR-AZK/M027)