Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pembatalan dan pemotongan nilai penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN dikhawatirkan dapat mengganggu program pemerintah untuk membangun infrastruktur.

"Kalau yang dipotong sesuatu yang tidak berhubungan dengan infrastruktur, mungkin tidak pengaruhi apa-apa. Namun, jika yang dipotong memang berupa insentif pemerintah untuk membangun infrastruktur, itu dapat mengganggu," kata Sofyan setelah menghadiri Indonesia Summit 2015 dari The Economist di Jakarta, Rabu malam.

Pada Rabu dini hari tadi, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan untuk menolak usulan PMN langsung kepada PT Bank Mandiri Tbk senilai Rp5,6 triliun. Dua BUMN lainnya yang ditolak menerima PMN langsung adalah PT Djakarta Lloyd, dan PT Rajawali Nusantara.

Bank Mandiri merupakan salah satu bank dengan aset terbesar yang memiliki outstanding kredit infrastruktur pada Januari 2015 hingga Rp60 triliun.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan perseroan akan mengalokasikan realisasi dana PMN untuk meningkatkan pembiayaan infrastruktur

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman mengungkapkan alasan penolakan kepada tiga BUMN karena bukan kebutuhan yang mendesak sehingga tidak menjadi prioritas.

Komisi VI juga memotong nilai PMN kepada PT Aneka Tambang yang sebelumnya diminta pemerintah sebesar Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Sofyan tidak menampik rencana PMN untuk Antam sebenarnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur berupa instalasi pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sehingga BUMN tersebut dapat meningkatkan produksi barang bernilai tambah dalam negeri. Namun Sofyan mengaku memahami alasan DPR memotong nilai PMN untuk Antam.

"Saya kira itu dapat dimengerti. Saya mengerti masalah Antam sedikit. Oleh karena itu, kita harus cari jalan lain bagaimana agar tujuannya tercapai," kata dia.

Selain rencana PMN tiga BUMN yang ditolak, Komisi VI juga menolak PMN langsung untuk lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, namun PMN tersebut dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan

Dengan penolakan dan pemotongan PMN terhadap sejumlah BUMN tersebut, Komisi VI hanya menyetujui PMN kepada 27 BUMN senilai Rp37,276 triliun dari yang sebelumnya diajukan pemerintah kepada 35 BUMN sebesar Rp45 triliun.