Legislator nilai APBD DKI ilegal karena tidak sesuai
11 Februari 2015 20:12 WIB
ilustrasi Poster APBD DKI Seorang warga mengamati poster Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2013 yang telah terpasang di Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang sebelumnya dikembalikan Kementerian Dalam Negeri karena dianggap ilegal sebab tidak sesuai dengan aturan.
"Penyebab ilegal karena APBD itu seharusnya sama dengan yang dibacakan diparipurna, itu intinya. Sekarang APBD yang dikirim Pemprov kemarin ke Kemendagri, itu yang belum dibahas, makannya dikembalikan dan tidak memiliki kekuatan legalitas karena belum ada tandatangan para pimpinan dewan," kata Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik di Jakarta, Rabu.
Taufik juga mengatakan angka yang diajukan tidak boleh melebihi dari Rp73 triliun karena yang diajukan pertama kali oleh Pemprov DKI adalah sejumlah itu. "Namun ketika diajukan oleh mereka adalah versi yang berbeda makannya jadi ilegal," katanya.
Taufik juga mengatakan hak untuk mengajukan budgeting tersebut ada di dewan dengan bukti legislasi dari ketua DPRD. Dia juga menambahkan pada Senin malam (9/2) pimpinan dewan telah menandatangani dokumen tersebut dan telah mengirimkan ke Kemendagri.
"Sudah ditandatangani kemarin dan semalam kayanya juga langsung dikirim," ujarnya.
Selain itu ada juga kejanggalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana telah memasukan anggaran E-budgeting ke dalam nomenklatur. Padahal kata Taufik, E bugeting itu harusnya di masukan kedalam nomenklatur setelah adanya persetujuan di rapat paripurna.
"Seharusnya ketok palu dulu baru masukin ke nomenklatur," katanya menambahkan.
"Penyebab ilegal karena APBD itu seharusnya sama dengan yang dibacakan diparipurna, itu intinya. Sekarang APBD yang dikirim Pemprov kemarin ke Kemendagri, itu yang belum dibahas, makannya dikembalikan dan tidak memiliki kekuatan legalitas karena belum ada tandatangan para pimpinan dewan," kata Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik di Jakarta, Rabu.
Taufik juga mengatakan angka yang diajukan tidak boleh melebihi dari Rp73 triliun karena yang diajukan pertama kali oleh Pemprov DKI adalah sejumlah itu. "Namun ketika diajukan oleh mereka adalah versi yang berbeda makannya jadi ilegal," katanya.
Taufik juga mengatakan hak untuk mengajukan budgeting tersebut ada di dewan dengan bukti legislasi dari ketua DPRD. Dia juga menambahkan pada Senin malam (9/2) pimpinan dewan telah menandatangani dokumen tersebut dan telah mengirimkan ke Kemendagri.
"Sudah ditandatangani kemarin dan semalam kayanya juga langsung dikirim," ujarnya.
Selain itu ada juga kejanggalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana telah memasukan anggaran E-budgeting ke dalam nomenklatur. Padahal kata Taufik, E bugeting itu harusnya di masukan kedalam nomenklatur setelah adanya persetujuan di rapat paripurna.
"Seharusnya ketok palu dulu baru masukin ke nomenklatur," katanya menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: