Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo ingin menunggu hasil praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebelum akhirnya membuat keputusan terkait konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"(Menunggu hasil praperadilan) itu bukan solusi dari kita, itu mungkin presiden sendiri berharap belum ada keputusan apa-apa sambil menunggu proses peradilan," kata anggota kata anggota Tim 9 yang juga mantan Komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tumpak hadir bersama dengan sejumlah anggota Tim 9 lain yang dibentuk Presiden Joko Widodo yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta sosiolog UI Imam Prasodjo.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo pasti akan mengambil sikap.

"Tentunya nanti pemerintah akan mengambil satu sikap lah. KPK tidak bisa dibiarkan, bisa dihancurkan kan? KPK tetap harus diselematkan, begitu. Saya pikir tentunya pemerintah akan mengambil sikap, saya tidak tahu (sikapnya)," ungkap Tumpak.

Tumpak pun menilai bahwa baik KPK maupun Polri harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sekarang kan ada praperadilan. Umpamanya, nanti kalau itu tidak benar, tentunya nanti dibawa ke persidangan atau sebelum persidangan mungkin jaksa mengembalikan itu, umpamanya," tambah Tumpak.

Tim 9 dalam pertemuan itu juga mengaku menerima informasi mengenai jalannya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di KPK.

"Kami hanya menerima informasi dari pimpinan tentang masalah bagaimana penyidikan sekarang sedang berlangsung ada kendala atau tidak," ungkap Tumpak.

Salah satu masalah yang timbul adalah adanya ancaman terhadap penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

"(Pembicaraan) antara lain informasi yang kami peroleh tadi, rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini mejadi concern" kata Jimly Asshidiqie.

Atas ancaman tersebut, Tim 9 menghimbau agar semua pihak meredakan ketegangan.

"Jadi kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan Presiden, kita meredakan ketegangan sambil menghormati proses hukum praperadilan. Praperadilan cuma sebentar, Senin (16/2) nanti ada keputusan," ungkap Jimly.