Pekanbaru (ANTARA News) - Polda Riau mengungkapkan delapan orang pemburu gading yang baru saja diringkus, telah membantai enam ekor gajah Sumatera liar di dua provinsi berbeda.

"Sindikat ini sangat kejam, mereka menembak gajah itu di kepala sebelum diambil gadingnya. Saya menduga kuat ini bagian dari sindikat karena beroperasi di provinsi berbeda, yaitu di Riau dan Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Y.S Widodo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang pembantai gajah tersebut di Pekanbaru pada Selasa (10/2) petang. Petugas menyita sepasang gading dan senjata berburu.

Ia menjelaskan gading yang disita dalam penangkapan diakui tersangka berasal dari gajah liar jantan yang dibunuh di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka akhirnya juga mengakui bukan kali itu saja mereka membantai satwa bongsor itu untuk diambil gadingnya.

"Tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa tiga hari lalu mereka baru membunuh tiga ekor gajah liar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Ada satu betina dan dua jantan yang dibunuh," ujarnya.

"Dan mereka ternyata pada September 2014, mereka juga membunuh dua ekor gajah di Provinsi Jambi dan gadingnya sudah dijual. Pengakuannya gading dijual seharga Rp8 juta," lanjut Kombes Y.S Widodo.

Para tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Mereka hingga kini masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Polisi menyatakan adalah tersangka FA yang menjadi aktor intelektual komplotan itu. Pelaku lainnya memiliki peran-peran yang berbeda dalam aksi kejahatan itu.

Tersangka AS adalah eksekutor yang menembak gajah dengan senjata api, sedangkan tersangka R adalah penunjuk jalan. Sementara tersangka lainnya juga pemburu.

"Tersangka FA itulah otak kriminalnya. Dia mengupah tersangka lainnya Rp3 juta untuk uang jalan saja," katanya.

Selain barang bukti gading, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk berburu. Benda itu antara lain tiga buah parang, kapak dan senjata api rakitan laras panjang.

"Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan enan peluru berukuran 7,62 milimeter, satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," kata Guntur.

Para tersangka sempat mengelak mereka tidak sengaja membunuh gajah itu karena awalnya mereka berencana memburu babi di kawasan Mandau. Mereka mengaku tanpa sengaja mereka bertemu seekor gajah liar yang terus mendekati mobil mereka.

"Tapi kami tidak percaya, bahkan salah satu dari pelaku mengaku anggota Perbakin," katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 21, huruf D Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Mereka terancam dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp200 juta.