Pengadilan Hongkong putuskan majikan Erwiana bersalah
10 Februari 2015 16:07 WIB
Ilustrasi--Keadilan Untuk Erwiana Pengunjuk rasa dari Jaringan Nasional Keadilan untuk Erwiana dan Seluruh Buruh Migran Indonesia (Jarnas Kebumi) menggelar aksi terkait kasus Erwiana di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Beijing (ANTARA News) - Pengadilan Hong Kong, pada Selasa memutuskan Ny Law Wang Tung (44), majikan TKW Erwiana Sulistianingsih, terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Hakim Amanda Woodcock yang memimpin persidangan dengan tegas menyatakan ibu dari dua orang anak itu bersalah. Ia didakwa 18 perkara dari 21 dakwaan yang diajukan kepadanya, demikian laporan media setempat.
Dalam kesaksiannya, Erwiana mengatakan dirinya kelaparan, dipukul dan mendapatkan penghinaan terus menerus dari bekas majikannya.
Pada persidangan sebelumnya Erwiana menggambarkan secara rinci bagaimana dia mengalami penyiksaan selama beberapa bulan, dan tidak diberi makanan lain kecuali roti dan nasi.
Dia hanya diizinkan tidur selama empat jam sehari, dan dipukul oleh mantan majikannya Law Wan-tung.
"Saya disiksa. Dia sering memukul saya, kadang-kadang dia memukul saya dari belakang, dan kadang dari depan. Saya sering dipukul hingga saya mengalami sakit kepala, dia memukul mulut saya (jadi) saya sulit bernapas," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam persidangan itu, Erwiana menceritakan dia pernah ditelanjangi, disiram dengan air dan dipaksa untuk berdiri di depan kipas angin di dalam kamar mandi ketika musim dingin.
Kesaksian yang disampaikan oleh Erwiana mendukung hasil visum yang dilakukan oleh dokter di RS Sragen Jawa Tengah tempat dia dirawat setelah kembali dari Hong Kong.
Laporan BBC menyebutkan, dalam hasil visum ditemukan penyumbatan darah dibagian kepala, Erwiana menyebutkan kepalanya pernah dipukul dari belakang, dan mengalami retak pada tulang hidung.
Law menghadapi 21 dakwaan, termasuk dua kasus penyiksaan terhadap dua mantan PRT-nya dan juga tidak membayar gaji mereka.
Hakim Woodcock menyatakan dirinya yakin dengan kesaksian yang disampaikan Erwiana. Atas putusan itu Erwiana sangat gembira dan meluapkan perasaannya dengan memeluk sesama buruh migran Indonesia dan beberapa aktivis pembela hak asasi manusia.
Hongkong menjadi rumah bagi hampir 300.000 pembantu rumah tangga dari negara-negara Asia terutama Tenggara khususnya Indonesia dan Filipina. Kasus Erwiana menjadi sorotan internasional, karena aktivis HAM internasional kerap mengkritisi perlakuan tidak manusiawi yang kerap dilakukan majikan.
Amnesti International pada 2013 mengutuk perbudakan terselebung yang dihadapi oleh ribuan perempuan Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan menyayangkan aparat menyikapi kasus tersebut.
Hakim Amanda Woodcock yang memimpin persidangan dengan tegas menyatakan ibu dari dua orang anak itu bersalah. Ia didakwa 18 perkara dari 21 dakwaan yang diajukan kepadanya, demikian laporan media setempat.
Dalam kesaksiannya, Erwiana mengatakan dirinya kelaparan, dipukul dan mendapatkan penghinaan terus menerus dari bekas majikannya.
Pada persidangan sebelumnya Erwiana menggambarkan secara rinci bagaimana dia mengalami penyiksaan selama beberapa bulan, dan tidak diberi makanan lain kecuali roti dan nasi.
Dia hanya diizinkan tidur selama empat jam sehari, dan dipukul oleh mantan majikannya Law Wan-tung.
"Saya disiksa. Dia sering memukul saya, kadang-kadang dia memukul saya dari belakang, dan kadang dari depan. Saya sering dipukul hingga saya mengalami sakit kepala, dia memukul mulut saya (jadi) saya sulit bernapas," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam persidangan itu, Erwiana menceritakan dia pernah ditelanjangi, disiram dengan air dan dipaksa untuk berdiri di depan kipas angin di dalam kamar mandi ketika musim dingin.
Kesaksian yang disampaikan oleh Erwiana mendukung hasil visum yang dilakukan oleh dokter di RS Sragen Jawa Tengah tempat dia dirawat setelah kembali dari Hong Kong.
Laporan BBC menyebutkan, dalam hasil visum ditemukan penyumbatan darah dibagian kepala, Erwiana menyebutkan kepalanya pernah dipukul dari belakang, dan mengalami retak pada tulang hidung.
Law menghadapi 21 dakwaan, termasuk dua kasus penyiksaan terhadap dua mantan PRT-nya dan juga tidak membayar gaji mereka.
Hakim Woodcock menyatakan dirinya yakin dengan kesaksian yang disampaikan Erwiana. Atas putusan itu Erwiana sangat gembira dan meluapkan perasaannya dengan memeluk sesama buruh migran Indonesia dan beberapa aktivis pembela hak asasi manusia.
Hongkong menjadi rumah bagi hampir 300.000 pembantu rumah tangga dari negara-negara Asia terutama Tenggara khususnya Indonesia dan Filipina. Kasus Erwiana menjadi sorotan internasional, karena aktivis HAM internasional kerap mengkritisi perlakuan tidak manusiawi yang kerap dilakukan majikan.
Amnesti International pada 2013 mengutuk perbudakan terselebung yang dihadapi oleh ribuan perempuan Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan menyayangkan aparat menyikapi kasus tersebut.
Pewarta: Rini Utami
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: