Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengusulkan ruang fiskal sebesar Rp20,9 triliun yang ditemukan dalam pembahasan rapat dengan panitia kerja Badan Anggaran, dimanfaatkan untuk tambahan belanja kementerian dan lembaga.

"Kita lihat yang agak urgent itu lembaga tinggi ya, untuk pemulangan TKI, kemudian untuk pemilu pilkada, atau rehabilitasi narkotika," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendesak bagi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini yang Menkeu harus berikan dukungan, memang kalau ditanya ke kementerian (alokasi dana dari ruang fiskal ini) tidak pernah cukup, tapi kan (pemanfaatan dana ini) tinggal tergantung urgensinya saja," kata Askolani.

Selain itu, Askolani mengatakan ruang fiskal tersebut bisa dimanfaatkan untuk tambahan anggaran bagi pagu transfer ke daerah, terutama dana desa yang dalam RAPBN-P 2015 baru dialokasikan sebesar Rp20,8 triliun.

"Untuk transfer ke daerah, bisa dua pilihan, bisa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa, tergantung pembahasan di rapat panja C," katanya.

Namun, penggunaan dan keperluan alokasi dana tambahan ini masih akan dibicarakan dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran yang membahas belanja atau transfer ke daerah, antara pemerintah dengan DPR RI.

"Nanti dibicarakan sama banggar, kalau misalnya mau transfer daerah, berapa untuk Kementerian Lembaganya. Menkeu juga mengusulkan (tambahan uang fiskal) untuk mengurangi defisit, tapi hasilnya belum ada, masih dibicarakan," ujar Askolani.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan postur asumsi, pendapatan, pembiayaan dan defisit anggaran dalam rapat panitia kerja (panja) A Badan Anggaran, yang salah satu hasilnya mengubah beberapa asumsi makro dari nota keuangan RAPBN-P 2015.

Sejumlah asumsi yang berubah dari draf awal RAPBN-P tersebut antara lain nilai kurs rupiah dari sebelumnya Rp12.200 menjadi Rp12.500 per dolar AS dan harga ICP minyak dari 70 dolar AS menjadi 60 dolar AS per barel, sehingga mengubah postur pendapatan.

Dari perubahan postur tersebut, pemerintah mendapatkan tambahan alokasi dana Rp20,9 triliun, yang diusulkan pemanfaatannya untuk belanja Kementerian Lembaga, tambahan transfer ke daerah dan pembiayaan untuk menutup defisit anggaran 1,92 persen terhadap PDB.