Pengusul RUU Otsus Papua sebaiknya bukan DPD
9 Februari 2015 20:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perubahan (RUU) atas UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebaiknya dari pemerintah, bukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
RUU Perubahan atas UU 21 tentang Otsus Papua diusulkan oleh DPD RI kepada Badan Legislasi DPR RI.
"RUU Otsus Papua perlu diusulkan oleh pemerintah. Karena menyangkut kajian mendalam yang bisanya dilakukan hanya pemerintah karena berimplikasi luas menyangkut aspek sosial politik, pertahanan dan keamanan dan keuangan. Juga aspek psikologis," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Sama seperti RUU tentang pemerintahan Aceh dan Keistimewaan DIY Yogyakarta," imbuhnya.
Kalau RUU usulan inisiatif DPD RI, akan menjadi berat karena DPD RI tak punya instrumen yang lengkap untuk membuat naskah akademik tentang Papua.
"Belum lagi data-data yang berimplikasi dengan RUU Otsus Papua ini, yang punya data itu adalah pemerintah," kata dia.
Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menginisiasi usulan RUU Otsus Papua.
"Kawan-kawan dari Papua serahkan legal drafting, data-datanya, naskah akademik, sehingga pemerintah bisa membahas dan mengajukan RUU ke DPR RI. Jadi bukan usulan dari DPD, harus dari pemerintah," demikian Lukman Edy.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015
Tags: