Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung, Senin, memeriksa Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, terkait masalah pengerukan pasir hitam oleh PT Eval di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda.

Bupati Rycko diperiksa di Mapolda Lampung di Bandarlampung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.40 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 15 pertanyaan terkait peraturan daerah tanggal 22 Juli 2014 tentang mitigasi regional bencana geologi di Lampung Selatan.

Pemeriksaan itu terkait peran Bupati Lampung Selatan dalam aktivitas pengerukan pasir hitam di kawasan GAK yang dilakukan PT Eval.

"Kami hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

Namun dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang berlangsung cepat.

Sedangkan Bupati Rycko Menoza membantah keterlibatan Pemkab Lampung Selatan terkait pelanggaran pengerukan pasir hitam oleh PT Eval di kawasan GAK, dan akan mencabut MoU Regional Bencana Geologi di Lampung Selatan.

"Jelasnya, perusahaan tersebut telah melompati tahapan MoU mitigasi bencana geologi yang disepakati antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Eval," kata Rycko Menoza, usai menjalani periksaan di ruang Wadir Krimsus Polda Lampung.

Ia menegaskan, MoU tersebut ditandatangani pada tahun 2013, namun karena sudah jelas melanggar kesepakatan, pihaknya akan mencabut MoU itu.

Selain memberikan keterangan seputar masalah itu, surat-surat terkait hal tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Lampung untuk melengkapi berkas pelanggaran yang dilakukan PT Eval.

"Seharusnya pihak perusahaan membuat proposal dan harus dipresentasikan terlebih dulu. Karena itu, aktivitas pengerukan pasir hitam itu tidak berizin alias ilegal, dan saya baru tahu kalau ada pelanggaran pengerukan pasir hitam di kawasan GAK dari media massa," katanya lagi.