KPK tolak semua alasan praperadilan pengacara BG
9 Februari 2015 15:17 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2). Sidang yang dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi tersebut dengan agenda pembacaan permohonan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Komisi KPK menolak semua alasan yang disebutkan dalam pengajuan permohonan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Termohon menolak seluruh alasan permohonan gugatan pemohon," kata salah satu tim divisi hukum KPK, Katarina M Girsang, menjawab permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
KPK menjelaskan, alasan penolakannya dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan jawaban atau tanggapan permohonan tersebut.
Dalam tanggapannya, tim divisi hukum KPK mengatakan, keputusan penetapan tersangka Budi Gunawan yang tidak melalui persetujuan lima pimpinan KPK tidaklah menyalahi aturan dasar.
Hal tersebut dikarenakan keputusan diambil secara kolektif kolegial yang dipahami secara bersama-sama.
"Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyatakan pengambilan kolektif kolegial harus lima pimpinan. Tidak berdasarkan jumlah, tetapi bersama-sama," kata salah satu tim divisi hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK tetap dinyatakan sah.
Tim divisi hukum KPK juga menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. "Penetapan seseorang tersangka dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," kata Rasamala.
Namun dua alat bukti tersebut tak akan diungkap di sidang praperadilan, melainkan diungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tim itu juga menolak bahwa KPK mengintervensi presiden dalam penentuan calon kepala Kepolisian Indonesia.
"Bahwa tidak benar penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai bentuk intervensi kepada presiden. Penetapan tersangka Budi Gunawan merupakan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang KPK," kata Katarina.
KPK menilai alasan pemohon tersebut harus ditolak karena hanya berdasarkan asumsi dan opini serta tidak berdasar hukum yang sah.
Selain itu, KPK juga mengatakan, proses penetapan tersangka tidak harus melalui panggilan lebih dulu dan tidak perlu memberi tahu pidana yang disangkakan atau meminta keterangan calon tersangka.
Hakim telah menutup sidang tersebut yang berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.45 hingga 13.15 WIB.
Pada sidang ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
"Termohon menolak seluruh alasan permohonan gugatan pemohon," kata salah satu tim divisi hukum KPK, Katarina M Girsang, menjawab permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
KPK menjelaskan, alasan penolakannya dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan jawaban atau tanggapan permohonan tersebut.
Dalam tanggapannya, tim divisi hukum KPK mengatakan, keputusan penetapan tersangka Budi Gunawan yang tidak melalui persetujuan lima pimpinan KPK tidaklah menyalahi aturan dasar.
Hal tersebut dikarenakan keputusan diambil secara kolektif kolegial yang dipahami secara bersama-sama.
"Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyatakan pengambilan kolektif kolegial harus lima pimpinan. Tidak berdasarkan jumlah, tetapi bersama-sama," kata salah satu tim divisi hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK tetap dinyatakan sah.
Tim divisi hukum KPK juga menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. "Penetapan seseorang tersangka dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," kata Rasamala.
Namun dua alat bukti tersebut tak akan diungkap di sidang praperadilan, melainkan diungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tim itu juga menolak bahwa KPK mengintervensi presiden dalam penentuan calon kepala Kepolisian Indonesia.
"Bahwa tidak benar penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai bentuk intervensi kepada presiden. Penetapan tersangka Budi Gunawan merupakan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang KPK," kata Katarina.
KPK menilai alasan pemohon tersebut harus ditolak karena hanya berdasarkan asumsi dan opini serta tidak berdasar hukum yang sah.
Selain itu, KPK juga mengatakan, proses penetapan tersangka tidak harus melalui panggilan lebih dulu dan tidak perlu memberi tahu pidana yang disangkakan atau meminta keterangan calon tersangka.
Hakim telah menutup sidang tersebut yang berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.45 hingga 13.15 WIB.
Pada sidang ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: