Jakarta (ANTARA News) - Bila sebuah Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI, namun tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU yang sudah disahkan DPR RI berlaku secara otomatis.

Sama halnya dengan nasib Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah dipilih Presiden Joko Widodo lalu disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Budi Gunawan sudah secara otomatis menjadi Kapolri karena setelah 30 hari (sejak disetujui DPR RI) belum dilantik juga, otomatis Budi Gunawan adalah Kapolri," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan Presiden Jokowi tetap harus melantik BG, terlepas polemik hukum yang sedang bergulir.