Ongkos angkot di Palembang belum turun merata
6 Februari 2015 06:49 WIB
Tarif Tidak Turun. Sejumlah angkutan umum menunggu penumpang di Cikokol, Tangerang, Banten, Senin (5/1). Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tangerang mengatakan tidak akan menurunkan tarif angkutan, meskipun pemerintah sudah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Palembang (ANTARA News) - Ongkos angkutan perkotaan di Palembang, Sumatera Selatan dikeluhkan warga setempat pengguna jasa angkutan umum karena belum turun merata sebagaimana telah disepakati pihak perwakilan sopir dengan Dinas Perhubungan setempat.
Sejumlah warga pengguna jasa angkutan perkotaan (angkot) di Palembang, Kamis, mengeluhkan, hingga kini masih banyak sopir angkot belum menurunkan tarif ongkos yang disepakati dalam rapat bersama Dinas Perhubungan setempat pada 21 Januari 2015.
"Sopir angkot banyak yang pura-pura tidak tahu kalau tarif ongkos angkot sudah disesuaikan seiring kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan ada juga yang sudah tahu namun ketika diberi uang dalam jumlah besar kembaliannya tetap mengacu dengan tarif lama," ujar Rahadian salah seorang warga Palembang kesal.
Menurut dia, sesuai ketentuan sekarang ini tarif ongkos angkot diturunkan dari Rp3.500 per orang menjadi Rp3.200 per orang.
Tarif ongkos yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah setempat itu diharapkan dapat dipatuhi oleh sopir angkot dan dilakukan penindakan tegas oleh aparat berwenang terhadap sopir angkutan umum yang tidak mematuhi ketentuan itu.
Tindakan pemberlakuan ongkos angkot yang dilakukan secara sepihak merugikan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum dan menimbulkan kesan sopir atau pelaku pelayanan jasa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak perlu lagi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin Toyib, menjelaskan, tarif angkot di kota ini ditetapkan turun sebesar Rp300 dari tarif sebelunya sebesar Rp3.500.
Penurunan tarif umum ongkos angkot menjadi Rp3.200 per orang dari tarif sebelumnya Rp 3.500 menyesuaikan kebijakan penurunan harga BBM bersubsidi kedua kalinya oleh pemerintah per 19 Januari 2015.
Sedangkan tarif khusus jarak jauh seperti angkot trayek Ampera - Perumnas ditetapkan Rp4.000/orang, angkot Pasar Kuto - Kenten Laut Rp4.000, angkot Ampera - Karya Jaya Rp 4.000, bus kota Ampera - Terminal Karya Jaya Rp 4.000, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri ke Plaju Rp4.500, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri, ke Terminal Karya Jaya Kertapati Rp 5.500/orang.
Tarif umum ongkos angkot khusus pelajar (pakai seragam) Rp1.800/orang, mahasiswa (pakai tanda pengenal jam kuliah) Rp2.700, tarif ongkos bus kota khusus pelajar/mahasiswa jarak jauh Rp 3.700, dan tarif BRT Transmusi dalam kota Rp5.500/orang, katanya.
Menurut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan diturunkannya harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter.
Dengan ditetapkannya tarif angkutan umum tersebut diharapkan sopir angkot dan bus kota semua jurusan di Kota Palembang ini untuk mematuhi tarif ongkos baru tersebut sehingga dapat membantu meringankan biaya transportasi harian masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencari nafkah.
Untuk menerapkan tarif angkutan umum dalam kota ini sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan, sosialisasi, memberikan peringatan hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin trayek bagi sopir yang tidak patuh.
Dengan tindakan tersebut diharapkan tarif angkot baru benar-benar dapat diterapkan dengan baik serta dipatuhi oleh semua sopir, dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan tarif yang ditentukan secara sepihak oleh sopir angkot yang berkembang sekarang ini, ujar Kadishub.
Sejumlah warga pengguna jasa angkutan perkotaan (angkot) di Palembang, Kamis, mengeluhkan, hingga kini masih banyak sopir angkot belum menurunkan tarif ongkos yang disepakati dalam rapat bersama Dinas Perhubungan setempat pada 21 Januari 2015.
"Sopir angkot banyak yang pura-pura tidak tahu kalau tarif ongkos angkot sudah disesuaikan seiring kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan ada juga yang sudah tahu namun ketika diberi uang dalam jumlah besar kembaliannya tetap mengacu dengan tarif lama," ujar Rahadian salah seorang warga Palembang kesal.
Menurut dia, sesuai ketentuan sekarang ini tarif ongkos angkot diturunkan dari Rp3.500 per orang menjadi Rp3.200 per orang.
Tarif ongkos yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah setempat itu diharapkan dapat dipatuhi oleh sopir angkot dan dilakukan penindakan tegas oleh aparat berwenang terhadap sopir angkutan umum yang tidak mematuhi ketentuan itu.
Tindakan pemberlakuan ongkos angkot yang dilakukan secara sepihak merugikan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum dan menimbulkan kesan sopir atau pelaku pelayanan jasa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak perlu lagi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin Toyib, menjelaskan, tarif angkot di kota ini ditetapkan turun sebesar Rp300 dari tarif sebelunya sebesar Rp3.500.
Penurunan tarif umum ongkos angkot menjadi Rp3.200 per orang dari tarif sebelumnya Rp 3.500 menyesuaikan kebijakan penurunan harga BBM bersubsidi kedua kalinya oleh pemerintah per 19 Januari 2015.
Sedangkan tarif khusus jarak jauh seperti angkot trayek Ampera - Perumnas ditetapkan Rp4.000/orang, angkot Pasar Kuto - Kenten Laut Rp4.000, angkot Ampera - Karya Jaya Rp 4.000, bus kota Ampera - Terminal Karya Jaya Rp 4.000, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri ke Plaju Rp4.500, bus kota trayek KM 12, Perumnas, Pusri, ke Terminal Karya Jaya Kertapati Rp 5.500/orang.
Tarif umum ongkos angkot khusus pelajar (pakai seragam) Rp1.800/orang, mahasiswa (pakai tanda pengenal jam kuliah) Rp2.700, tarif ongkos bus kota khusus pelajar/mahasiswa jarak jauh Rp 3.700, dan tarif BRT Transmusi dalam kota Rp5.500/orang, katanya.
Menurut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat, tarif ongkos angkutan umum agar diturunkan minimal lima persen menyesuaikan diturunkannya harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 dan solar Rp 7.250 menjadi Rp6.400/liter.
Dengan ditetapkannya tarif angkutan umum tersebut diharapkan sopir angkot dan bus kota semua jurusan di Kota Palembang ini untuk mematuhi tarif ongkos baru tersebut sehingga dapat membantu meringankan biaya transportasi harian masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencari nafkah.
Untuk menerapkan tarif angkutan umum dalam kota ini sesuai dengan ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan, sosialisasi, memberikan peringatan hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin trayek bagi sopir yang tidak patuh.
Dengan tindakan tersebut diharapkan tarif angkot baru benar-benar dapat diterapkan dengan baik serta dipatuhi oleh semua sopir, dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan tarif yang ditentukan secara sepihak oleh sopir angkot yang berkembang sekarang ini, ujar Kadishub.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: