Samarinda (ANTARA News) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih menemukan Apel Gala dan "Granny Smith" yang telah dinyatakan dilarang beredar di jual para pedagang setempat.

"Dari operasi yang kami lakukan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual Apel Granny Smith dan Gala," ungkap petugas pengawas barang dan Jasa Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser Marwan Natsir, Rabu.

Operasi yang melibatkan personil Polres Paser tersebut kata Marwan Natsir dilakukan pada Selasa (3/2).

Dari operasi tersebut lanjut Marwan Natsir, petugas menemukan sembilan pedagang buah yang kedapatan masih menjual Apel Gala dan "Granny Smith".

Petugas, tidak menyita barang yang dimaksud tetapi hanya melakukan pembinaan. Kami hanya memberikan penjelasan maupun wawasan kepada pedagang agar tidak menjual apel Granny dan Gala," kata Marwan Natsir.

Melalui para pedagang buah, petugas dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser juga meminta agar distributor yang menyuplai apel "Granny Smith" dan Gala menarik kembali barang tersebut.

Ia menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli apel "Granny Smith" dan Gala tersebut agar tidak dikonsumsi.

Terkait larangan peredaran apel "Granny Smith" dan Gala, Disperindagkop dan UKM Paser kata dia, telah menyurati semua pedagang buah yang ada daerah itu.

Larangan peredaran apel "Granny Smith" dan Gala itu beredar karena kedua apel tersebut disinyalir mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang dapat menyebabkan infeksi serius pada orang yang sistem kekebalan tubuhnya lemah.