Komnas HAM: penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas (kedua kiri) didampingi Ketua Tim Investigasi Komnas Ham Nur Kholis (tengah), Wakil Ketua Tim Investigasi Sandrayati Moniaga (kiri), juru bicara Tim Investigasi Roichatul Aswidah (kedua kanan) serta Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kanan) memaparkan hasil investigasi pada kasus dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Rabu (4/2). Hasil Investigasi menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh Kepolisian RI, ditunjukan dengan adanya penggunaan senjata laras panjang dan pemborgolan saat penahanan BW tanpa surat panggilan pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu.
Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.
"Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.
Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.
Roichatul mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambangdari kepolisian.
Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.
Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.
Roi juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.
Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015