Inggris tidak lobi soal eksekusi mati
4 Februari 2015 19:03 WIB
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Inggris Philip Hammond (kanan) ketika bertemu di Gedung Pancasila, Jakarta, Rabu (4/2). Pertemuan tersebut membahas hubungan bilateral kedua negara RI dan Inggris. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Inggris, Philip Hammond, tidak melakukan lobi kepada Pemerintah Indonesia terkait rencana eksekusi mati terhadap warga Inggris terpidana kasus peredaran narkoba, kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, di Jakarta, Rabu.
"Menlu Inggris menyampaikan kepeduliannya terhadap warga negaranya yang terancam hukuman mati. Tidak melobi, hanya sampaikan kepedulian," ujar Marsudi, usai bertemu bilateral dengan Hammond.
Menanggapi pernyataan kepedulian kolega Inggris-nya itu, Marsudi menjelaskan masalah peredaran narkoba di Indonesia, yang telah sampai pada kondisi darurat.
"Saya menjelaskan masalah kriminal narkoba yang terjadi di Indonesia, baik dari aspek kedaruratannya maupun aspek hukumnya. Saya juga sudah menyampaikan hak-hak hukum yang diberikan kepada setiap orang," jelas dia.
"Jadi, semua masalah mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, saya sudah jelaskan. Sikap Indonesia konsisten, dan setiap ada pihak asing yang menyampaikan kepeduliannya, kami menyampaikan hal yang sama," lanjut Marsudi.
Seorang warga negara Inggris, Lindsay Sandiford, menjadi salah satu terpidana kasus peredaran narkoba yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.
Sandiford adalah warga Inggris yang ditangkap saat membawa 4,7 kilogram kokain ke Bali pada 2012.
"Posisi Inggris adalah menentang penggunaan hukuman mati dalam semua keadaan. Kami telah menghapus hukuman tersebut di negara kami dan kami mengadvokasi penghapusan hukuman mati di negara lain," kata Hammond.
Namun, dia menolak untuk membahas lebih lanjut atau secara detail mengenai kasus terpidana mati Sandiford.
"Saya tidak bisa membahas kasus individual secara detail, tetapi saya sudah membahas dengan menteri luar negeri (Retno) pandangan negara kami terhadap hukuman mati," ujar dia.
"Menlu Inggris menyampaikan kepeduliannya terhadap warga negaranya yang terancam hukuman mati. Tidak melobi, hanya sampaikan kepedulian," ujar Marsudi, usai bertemu bilateral dengan Hammond.
Menanggapi pernyataan kepedulian kolega Inggris-nya itu, Marsudi menjelaskan masalah peredaran narkoba di Indonesia, yang telah sampai pada kondisi darurat.
"Saya menjelaskan masalah kriminal narkoba yang terjadi di Indonesia, baik dari aspek kedaruratannya maupun aspek hukumnya. Saya juga sudah menyampaikan hak-hak hukum yang diberikan kepada setiap orang," jelas dia.
"Jadi, semua masalah mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, saya sudah jelaskan. Sikap Indonesia konsisten, dan setiap ada pihak asing yang menyampaikan kepeduliannya, kami menyampaikan hal yang sama," lanjut Marsudi.
Seorang warga negara Inggris, Lindsay Sandiford, menjadi salah satu terpidana kasus peredaran narkoba yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.
Sandiford adalah warga Inggris yang ditangkap saat membawa 4,7 kilogram kokain ke Bali pada 2012.
"Posisi Inggris adalah menentang penggunaan hukuman mati dalam semua keadaan. Kami telah menghapus hukuman tersebut di negara kami dan kami mengadvokasi penghapusan hukuman mati di negara lain," kata Hammond.
Namun, dia menolak untuk membahas lebih lanjut atau secara detail mengenai kasus terpidana mati Sandiford.
"Saya tidak bisa membahas kasus individual secara detail, tetapi saya sudah membahas dengan menteri luar negeri (Retno) pandangan negara kami terhadap hukuman mati," ujar dia.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: