Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sebagai saksi terkait dugaan bahwa Abraham Samad melakukan pertemuan dengan pihak berperkara di KPK.
"Pak Tjahjo diperiksa beberapa waktu lalu, penyidik bilang sudah diperiksa, sudah di-BAP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Rabu.
Namun Rikwanto tidak tahu pasti kapan tanggal tepatnya pemeriksaan Tjahjo di Bareskrim.
Ia menjelaskan, pemeriksaan Tjahjo dilakukan sebelum penyidik Bareskrim memeriksa Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (3/2).
"Tidak berbarengan dengan Hasto, sebelum Hasto (diperiksa)," kata Rikwanto.
Namun pemeriksaan Menteri Dalam Negeri oleh penyidik Bareskrim tersebut sama sekali tidak diketahui oleh awak media.
Saksi pertemuan antara Abraham Samad dengan sejumlah pengurus politik Supriyansah atau Anca, mengaku Tjahjo Kumolo turut hadir dalam pertemuan yang dilakukan ketua KPK tersebut di apartemennya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015 Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.
Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Tjahjo Kumolo sudah diperiksa terkait Abraham Samad
4 Februari 2015 15:55 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: