Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa renegosiasi nota kesepahaman (MoU) amendemen kontrak karya PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015.
Kewajiban mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter)yang merupakan salah satu poin dalam renegosiasi itu tampaknya sudah selesai. Freeport Indonesia sudah memastikan akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, dengan investasi 2,3 miliar dolar AS.
Sebagai ganjaran, pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan itu selama periode 25 Januari hingga 24 Juli 2015.
Namun, masih ada poin lain dalam renegosiasi itu yang harus disepakati pemerintah Indonesia dan Freeport, yakni luas lahan, peningkatan "local content" atau kandungan lokal, besaran divestasi, peningkatan penerimaan negara, dan kelanjutan operasi.
Bersamaan dengan proses renegosiasi itu, Freeport meminta perpanjangan kontrak karya dari seharusnya habis pada tahun 2021 menjadi 2041.
Perusahaan raksasa tambang asal AS itu mengaku telah menyiapkan dana 15 miliar dolar AS yang disiapkan untuk kegiatan tambang bawah tanah. Investasi itu diperhitungkan akan kembali jika masa kontrak berakhir melampaui 2021.
Divestasi
Tekad pemerintah adalah meningkatkan keuntungan negara dari hasil renegosiasi itu. Jika demikian, masalah divestasi saham Freeport harus juga menjadi fokus pemerintah. Pemerintah sudah mempunyai sejumlah aturan dalam hal divestasi saham Freeport itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 mengatur bahwa perusahaan mendivestasikan saham asingnya di PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen sebelum 14 Oktober 2015.
Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah, sementara 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing, yakni Freeport McMoran.
Dengan demikian, sampai 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, Freeport-McMoran juga sudah harus mendivestasikan hingga 30 persen dalam lima tahun atau sebelum 14 Oktober 2019.
Kewajiban divestasi sebesar 30 persen sudah tertuang dalam nota kesepahaman renegosiasi amendemen kontrak karya Freeport.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya asing yang melakukan kegiatan bawah tanah seperti Freeport mendivestasikan saham sebesar 30 persen.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 juga menyebutkan apabila proses divestasi tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
Aneka Tambang
Berkaitan dengan divestasi itu, pemerintah kemungkinan akan meminta BUMN, khususnya PT Aneka Tambang Tbk., membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen sebagai upaya membangun kapasitas nasional.
"Paling masuk akal (yang membeli saham Freeport) adalah Antam karena memiliki kegiatan sejenis," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Menurut dia, pihaknya akan merekomendasikan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengambil opsi pembelian saham Freeport itu. "Ini kesempatan bagus. Tidak hanya sebagai owner, tetapi juga operator," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembelian saham oleh Antam tersebut akan meningkatkan kepesertaan Indonesia atas Freeport menjadi 20 persen. Pemerintah akan melakukan valuasi saham divestasi Freeport tersebut.
Peraturan Smelter
Berkaitan dengan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri, pemerintah bertekad untuk mengawalnya dengan ketat. Pemerintah yakin kebijakan itu mampu mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan di dalam negeri.
Kewajiban pembangunan smelter itu dijalankan bersamaan dengan larangan mengekspor mineral mentah.
Pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peraturan pemerintah itu merupakan tindak lanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tujuannya mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan dengan pembangunan smelter di dalam negeri.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Dalam aturan pelaksanaan tersebut pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral, yakni emas, tembaga, bauksit, nikel, bijih besi, dan batu bara, serta memberikan batas minimum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian produk mineral tersebut.
Pemerintah memberikan izin ekspor terhadap produk mineral yang sudah memenuhi batas minimum pengolahan. Namun, belum dilakukan kegiatan pemurnian.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan bea keluar yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan. Dalam PMK baru itu, Kemenkeu mengenakan bea keluar ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi menjelaskan bahwa PMK ini menjadi aturan pelaksana izin ekspor produk mineral walau tanpa pemurnian.
Tarif bea keluar ditetapkan naik dari 20 persen sampai dengan 60 persen secara bertahap atau gradual setiap semester hingga 31 Desember 2016 untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Melalui kegiatan tarif bertahap diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara priodik. Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah di dalam negeri yang pada gilirannya menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi dengan lebih berkualitas.
Mencermati dua poin dalam renegosiasi kontrak karya Freepot, yakni pembangunan smelter dan divestasi saham tampaknya pemerintah Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah Jokowi-JK tinggal melaksanakan ketentuan yang ada.
Renegosiasi ini juga bisa menjadi bukti apakah Jokowi-Jusuf Kalla benar-benar ingin mewujudkan kemandirian dalam ekonomi, yang selama ini dicita-citakan masyarakat Indonesia.
Keberhasilan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport ini akan menjadi "kekuatan" pemerintah dalam berunding dengan perusahaan asing lainnya, khususnya di sektor pertambangan. Artinya, jika Freeport bisa "direbut", yang lain juga bakal demikian.
"Rebut" Freeport lewat renegosiasi
4 Februari 2015 08:12 WIB
Pekerja menyusuri tunnel tambang bawah tanah DOZ PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, pada foto 19 Agustus 2014.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Oleh Achmad Buchori
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: