Mukomuko larang pembukaan tambang batu akik dalam hutan
4 Februari 2015 03:49 WIB
Mencari Batu Akik. Seorang warga menunjukkan batu yang didapatnya setelah menyelam, di Danau Maninjau, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (27/12). Menurut warga setempat, banyak batu yang bisa dijadikan batu akik dan diikat cincin di dasar danau, salah satunya yakni batu pancar warna dan lumut. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Mukomuko (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melarang pembukaan tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
"Pembukaan tambang batu dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan secara aturan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto, melalui Kasi PPH Ali Mukhibin, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah menerima surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait indikasi pembukaan tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.
Selanjutnya, katanya, instansi itu akan menyampaikan surat ini ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang punya wilayah tugas dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Karena, katanya, tugas untuk melakukan pengamanan kawasan hutan negara itu tidak hanya tugas bidang kehutanan saja tetapi juga KPHP setempat.
Ia mengatakan, setelah ini kemungkinan akan ada pengecekan lokasi pembukaan tambang yang diduga dalam kawasan hutan negara tersebut.
"Kami koordinasikan terlebih dahulu dengan KPHP. Untuk menentukan jadwal pemeriksaan lokasi pembukaan tambang batu tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dalam surat Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan patroli ke kawasan hutan yang terindikasi sebagai tempat pencarian bahan batu akik.
Kemudian, menginventarisir kawasan hutan yang rawan perambahan pertambangan tradisional tanpa izin atau PETI bahan baku batu akik, dan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pertambangan tradisional batu akik di dalam kawasan hutan dan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Warga Kecamatan Ipuh Burhandari mengatakan penambangan batu untuk bahan batu akik di PT Alno devisi pangeran di Kecamatan Air Rami itu sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menyebutkan, di lokasi tambang batu itu banyak meninggalkan lobang-lobang. Sehingga tambang ini merusak.
Selain itu, katanya, penggalian batu untuk bahan batu akik di wilayah itu di lahan perkebunan karet milik warga setempat.
"Pembukaan tambang batu dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan secara aturan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto, melalui Kasi PPH Ali Mukhibin, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah menerima surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait indikasi pembukaan tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.
Selanjutnya, katanya, instansi itu akan menyampaikan surat ini ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang punya wilayah tugas dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Karena, katanya, tugas untuk melakukan pengamanan kawasan hutan negara itu tidak hanya tugas bidang kehutanan saja tetapi juga KPHP setempat.
Ia mengatakan, setelah ini kemungkinan akan ada pengecekan lokasi pembukaan tambang yang diduga dalam kawasan hutan negara tersebut.
"Kami koordinasikan terlebih dahulu dengan KPHP. Untuk menentukan jadwal pemeriksaan lokasi pembukaan tambang batu tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dalam surat Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan patroli ke kawasan hutan yang terindikasi sebagai tempat pencarian bahan batu akik.
Kemudian, menginventarisir kawasan hutan yang rawan perambahan pertambangan tradisional tanpa izin atau PETI bahan baku batu akik, dan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pertambangan tradisional batu akik di dalam kawasan hutan dan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Warga Kecamatan Ipuh Burhandari mengatakan penambangan batu untuk bahan batu akik di PT Alno devisi pangeran di Kecamatan Air Rami itu sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menyebutkan, di lokasi tambang batu itu banyak meninggalkan lobang-lobang. Sehingga tambang ini merusak.
Selain itu, katanya, penggalian batu untuk bahan batu akik di wilayah itu di lahan perkebunan karet milik warga setempat.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: