Jakarta (ANTARA News) - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional PBB memutuskan bahwa baik Serbia maupun Kroasia sama-sama tidak terbukti melakukan genosida satu sama lain selama perang Balkan tahun 1990-an, ketika Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia, Selasa, demikian dikutip dari BBC.
Pemerintah Kroasia telah menuduh bahwa Serbia melakukan pembantaian di kota Vukovar dan di tempat lain pada tahun 1991.
Serbia kemudian mengajukan gugatan balik atas pengusiran lebih dari 200.000 orang Serbia dari Kroasia pada tahun 1995.
Sekitar 20.000 orang tewas selama perang 1991-1995, yang sebagian besar merupakan orang Kroasia.
Kota Kroasia, Vukovar, hancur ketika diduduki oleh Serbia selama tiga bulan pada tahun 1991. Puluhan ribu etnis Kroasia mengungsi, dan sekitar 260 orang Kroasia ditahan dan dibunuh.
Empat tahun kemudian, Operasi Badai militer Kroasia membombardir area yang mayoritas etnis Serbia Krajina, memaksa sekitar 200.000 orang meninggalkan rumah mereka.
Menurut putusan yang dibacakan oleh Hakim Peter Tomka dari Mahkamah Internasional PBB itu, gugatan masing-masing dari Kroasia dan Serbia dihentikan setelah pengadilan menolak tuduhan dari masing-masing pihak.
"Pasukan di kedua belah pihak telah melakukan tindakan kekerasan selama perang," kata Hakim Tomka.
"Namun, tidak ada pihak yang telah memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan 'niat khusus dalam rangka untuk tindakan genosida'," jelasnya.
Pengadilan putuskan Serbia dan Kroasia tidak terbukti lakukan genosida
3 Februari 2015 22:56 WIB
ilustrasi Antonio Guterres, Ketua Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) memberikan keterangan saat konferensi pers di markas PBB Eropa di Jenewa, Swiss. (REUTERS/Denis Balibouse)
Penerjemah: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: