Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang anggota Polri yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Terkait pemeriksaan terhadap ketiga saksi hari ini, penyidik mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Hari ini seharusnya ada tiga anggota kepolisian yang menjadi saksi yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Kompol Sumardji.

Namun ketiganya tidak memenuhi pangilan dengan sejumlah alasan.

"Penasihat hukum Kombes Pol Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," ungkap Priharsa.

Sedangkan Brigjen Pol Herry Prastowo tidak hadir tanpa keterangan.

Herry sebelumnya pernah dipanggil pada 19 Januari namun tidak memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar negeri. Ibnu juga dipanggil pada 19 Januari namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sumardji dipanggil pada 20 Januari namun tidak hadir tanpa keterangan.

Selanjutnya ketiganya juga dipanggil pada 26 Januari tapi tidak ada yang memenuhi panggilan dengan alasan Herry masih menjalankan tugas operasi sedangkan Ibnu Isticha mengungkapkan sedang mendampingi mahasiswa S3.

Meski berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya", namun Priharsa mengatakan belum ada rencana untuk melakukan upaya paksa untuk memanggil saksi.

"Belum ada rencana (upaya paksa) itu," tambah Priharsa.

KPK sudah memanggil 13 orang saksi, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan yaitu pada 19 dan 29 Januari 2015.

KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan karena beralasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK mengantongi informasi informasi yang mengungkapkan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang.

"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang, Kamis (29/1).

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.