Simpang Ampek, Sumbar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sekitar dua ton minuman keras jenis tuak pada dua lokasi di daerah itu, Selasa.

"Operasi ini merupakan operasi rutin penyakit masyarakat (pekat) yang kita lakukan setiap saat,"kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kepala Bagian Ops, Kompol Masriful dan Kepala Satuan Sabara, AKP Iqbal Harun di Simpang Ampek, Selasa.

Ia mengatakan dua ton tuak itu diamankan di daerah Wonosari Kecamatan Kinali dan Batang Lingkin Kecamatan Pasaman pada delapan pemilik tuak.

"Saat ini barang bukti sekitar dua ton dan satu unit mobil Carry BA 1725 SE kita amankan untuk proses lebih jauh,"ujarnya.

Ia menyebutkan operasi yang dilakukan dalam rangka menekan penyakit masyarakat yang ada. Apalagi penjualan tuak tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan operasi pekat tersebut dilakukan oleh tim unit kecil lengkap (UKL) regu dua dan tiga di bawah Satuan Sabara Polres Pasaman Barat.

Pada awalnya berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan tuak tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari operasi yang dilakukan pihaknya mengamankan sekitar dua ton tuak beserta jerigennya. Selain itu juga mengamankan satu unit mobil Carry dan lima karung kayu raru sebagai pengawet tuak tersebut.

"Pemilik tuak 'PRT' dan kawan-kawan sementara kita minta keterangan dan akan dilakukan pembinaan karena minuman keras tuak ini masuk dalam tindak pidana ringan,"jelasnya.

Pihaknya juga membuat surat pernyataan kepada pemilik tuak untuk tidak menjual minuman keras tuak tersebut.

Polres juga akan membuat surat ke Pemkab Pasaman Barat agar dilakukan pembinaan kepada pemilik usaha minuman tuak tersebut agar dialihkan menjadi industri rumah tangga membuat gula.

"Bahan tuak itu berasal dari aren sehingga jika dikelola dengan baik maka bisa dijadikan industri rumah tangga untuk membuat gula," harap Kapolres.