KKP temukan modus baru penyelundupan komoditas perikanan
3 Februari 2015 16:20 WIB
Petugas Unit Pelaksanaan Teknis Balai Besar Karantina Ikan memperlihatkan barang bukti pengiriman kepiting bakau bertelur saat menggelar barang bukti dan konfrensi pers Penggalan Pengeluaran Ekspor Komoditi Kura-Kura Moncong Babi, Lobster dan Kepiting Bertelur di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Gambir, Jakarta, Senin (19/1). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sejumlah modus baru dalam aksi penyelundupan beragam komoditas perikanan yang dibatasi seperti kepiting, lobster, dan rajungan.
"Semakin sulitnya penyelundupan dan bingungnya penyelundup mengakibatkan munculnya modus baru," kata Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Agus Priyono, dalam jumpa pers tentang Peraturan Menteri KP No. 1 Tahun 2015 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sejumlah modus baru tersebut antara lain seperti menyembunyikan lobster dengan cara diblok dengan es atau mengirimkan kepiting yang telornya telah dikerok terlebih dahulu.
Selain itu, ditemukan modus baru seperti pengiriman dengan menggunakan pengepakan sistem tertutup (tanpa lubang) dengan ukuran panjang "packing" 1,5 meter. Isi packing terdiri dari kepiting dan lobster bertelur sebanyak 50 kg/bok (bobot yang tidak lazim untuk pengepakan normal).
Sebagaimana diketahui, KKP telah memberlakukan Permen KP No.1/2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun.
Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh jajaran yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BKIPM menjalankan amanah dari peraturan tersebut, misalnya, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I turut senantiasa bersiaga penuh.
Sepanjang periode Januari 2015, BBKIPM Jakarta I telah mencatat ratusan kali penolakan ekspor dan domestik masuk terdiri dari kepiting dan lobster bertelur. Setiap hari rata-rata menolak 10-20 pengiriman dengan kapal untuk domestik masuk dan 5-7 pengiriman dengan kapal untuk ekspor.
Terakhir pada Kamis (29/1) pukul 03.30 WIB, telah digagalkan upaya ekspor kepiting dan lobster bertelur sebanyak 5 pengiriman dengan kapal milik beberapa perusahaan dengan tujuan Tiongkok. Ukuran kepiting bertelur yang akan diekspor tersebut mendekati ukuran 1.000 gram/ekor dan lobster 400 gram/ekor.
Di sejumlah daerah juga telah dicegah perdagangan komoditas yang tidak sesuai aturan, seperti di BBKIPM Kelas I Balikpapan yang pada 25 Januari 2015 lalu menemukan kepiting bertelur sebanyak 118 ekor dan kepiting di bawah ukuran 200 gram sebanyak 54 ekor tujuan Jakarta, dan 20 ekor tujuan Semarang.
Selain itu, ditemukan pula pengiriman kepiting di bawah ukuran 200 gram tujuan Jakarta sebanyak 59 ekor, dengan modus menempatkan kepiting bertelur pada posisi bagian bawah, sehingga tidak terlihat langsung oleh petugas.
Pada tanggal 26 Januari 2015, petugas BBKIPM Kelas Balikpapan kembali menemukan kepiting yang tidak memenuhi ukuran tangkapan yang telah diatur untuk tujuan Jakarta sebanyak 86 ekor dan tujuan Singapura sebanyak 4 ekor.
Pada tanggal 27 Januari 2015 dilakukan penolakan pengiriman kepiting bertelur sebanyak dua ekor tujuan Singapura dan kepiting di bawah ukuran 200 gram sebanyak 289 ekor tujuan Singapura dan Jakarta, sedangkan untuk media pembawa rajungan bertelur ditemukan sebanyak satu ekor dan di bawah ukuran 55 gram sebanyak 160 ekor.
Sedangkan petugas Karantina Ikan di lingkup Balai KIPM Kelas I Surabaya I berhasil menggagalkan pengiriman kepiting sebanyak 68 koli atau 5.810 ekor yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok dan Hong Kong pada jangka waktu Senin (26/1) sampai dengan Rabu (28/1).
"Semakin sulitnya penyelundupan dan bingungnya penyelundup mengakibatkan munculnya modus baru," kata Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Agus Priyono, dalam jumpa pers tentang Peraturan Menteri KP No. 1 Tahun 2015 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sejumlah modus baru tersebut antara lain seperti menyembunyikan lobster dengan cara diblok dengan es atau mengirimkan kepiting yang telornya telah dikerok terlebih dahulu.
Selain itu, ditemukan modus baru seperti pengiriman dengan menggunakan pengepakan sistem tertutup (tanpa lubang) dengan ukuran panjang "packing" 1,5 meter. Isi packing terdiri dari kepiting dan lobster bertelur sebanyak 50 kg/bok (bobot yang tidak lazim untuk pengepakan normal).
Sebagaimana diketahui, KKP telah memberlakukan Permen KP No.1/2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun.
Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh jajaran yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk BKIPM menjalankan amanah dari peraturan tersebut, misalnya, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I turut senantiasa bersiaga penuh.
Sepanjang periode Januari 2015, BBKIPM Jakarta I telah mencatat ratusan kali penolakan ekspor dan domestik masuk terdiri dari kepiting dan lobster bertelur. Setiap hari rata-rata menolak 10-20 pengiriman dengan kapal untuk domestik masuk dan 5-7 pengiriman dengan kapal untuk ekspor.
Terakhir pada Kamis (29/1) pukul 03.30 WIB, telah digagalkan upaya ekspor kepiting dan lobster bertelur sebanyak 5 pengiriman dengan kapal milik beberapa perusahaan dengan tujuan Tiongkok. Ukuran kepiting bertelur yang akan diekspor tersebut mendekati ukuran 1.000 gram/ekor dan lobster 400 gram/ekor.
Di sejumlah daerah juga telah dicegah perdagangan komoditas yang tidak sesuai aturan, seperti di BBKIPM Kelas I Balikpapan yang pada 25 Januari 2015 lalu menemukan kepiting bertelur sebanyak 118 ekor dan kepiting di bawah ukuran 200 gram sebanyak 54 ekor tujuan Jakarta, dan 20 ekor tujuan Semarang.
Selain itu, ditemukan pula pengiriman kepiting di bawah ukuran 200 gram tujuan Jakarta sebanyak 59 ekor, dengan modus menempatkan kepiting bertelur pada posisi bagian bawah, sehingga tidak terlihat langsung oleh petugas.
Pada tanggal 26 Januari 2015, petugas BBKIPM Kelas Balikpapan kembali menemukan kepiting yang tidak memenuhi ukuran tangkapan yang telah diatur untuk tujuan Jakarta sebanyak 86 ekor dan tujuan Singapura sebanyak 4 ekor.
Pada tanggal 27 Januari 2015 dilakukan penolakan pengiriman kepiting bertelur sebanyak dua ekor tujuan Singapura dan kepiting di bawah ukuran 200 gram sebanyak 289 ekor tujuan Singapura dan Jakarta, sedangkan untuk media pembawa rajungan bertelur ditemukan sebanyak satu ekor dan di bawah ukuran 55 gram sebanyak 160 ekor.
Sedangkan petugas Karantina Ikan di lingkup Balai KIPM Kelas I Surabaya I berhasil menggagalkan pengiriman kepiting sebanyak 68 koli atau 5.810 ekor yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok dan Hong Kong pada jangka waktu Senin (26/1) sampai dengan Rabu (28/1).
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: