Polisi persempit peredaran narkoba pascaciduk 16 pelaku
3 Februari 2015 12:35 WIB
Ilustrasi -- Narkoba jenis sabu-sabu (FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi)
Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mempersempit peredaran narkoba pascamenciduk 16 pelaku di lokasi yang terpisah sejak awal Januari 2015.
"Kami akan bentuk tim khusus tanggani masalah ini, demi untuk memerangi pengedar dan pengguna narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Agus Hermanto, di Tangerang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya karena dianggap telah merusak generasi muda.
Selama Januari 2015 pihaknya telah mengamankan 16 pelaku dengan berbagai modus operandi termasuk menyimpan di dalam kotak DVD bekas.
Pelaku Fr (29) yang sehari-hari mengerjakan perbaikan televisi, mesin cuci dan DVD yang juga sebagai penjual narkoba jenis ganja dan sabu di Kecamatan Cisoka dan Balaraja.
Setelah dilakukan pengembangan, maka Fr tidak sendirian, malahan ada rekannya yakni Fs (28) sebagai Satpam pada sebuah perusahaan memperoduksi makanan dan minuman di Balaraja.
Agus mengatakan pada umumnya pelaku ketagihan melakoni sebagai pengedar narkoba karena mendapatkan untung lebih besar ketimbang bekerja secara normal.
Demikian pula ada juga pengedar narkoba yang sehari-hari mengaku sebagai pedagang makanan keliling.
"Berbagai alasan yang dikemukakan para pengedar karena mereka terutama menjalani sebagai pengedar narkoba demi kebutuhan hidup keluarga," katanya.
Padahal para pelaku yang sudah bekerja tetap pada perusahaan, bila dihitung dengan gaji setiap bulan dianggap mencukupi.
Ia mengatakan pengedar narkoba tersebut juga sebagai penguna maka gaji yang sudah diterima bila bekerja di pabrik tentu tidak mencukupi untuk membeli sabu.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan pihaknya sudah melakukan pendataan sejumlah lokasi rawan terhadap peredaran narkoba seperti di Balaraja, Cikupa, Pasar Kemis dan Kosambi.
(A047)
Pewarta: Adityawarman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015
Tags: