Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI menjadwalkan akan membawa Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada) ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, pada Kamis (5/2).

"Panitia Kerja RUU Pilkada, pada hari ini akan melakukan finalisasi perumusan RUU Pilkada dan selanjutnya akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Achmad Riza Patria, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Riza, panggilan Achmad Riza Patria, Komisi II DPR RI akan membawa RUU Pilkada ke Bamus, pada Senin atau Selasa (3/2), untuk dijadwalkan dibahas di rapat paripurna.

Setelah disetujui di rapat paripurna, kata dia, maka selanjutnya akan di bahas, antara DPR dan Pemerintah, untuk nantinya disetujui menjadui UU.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemerintah Indonesia sudah mengundangkan, Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada serta Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemda menjadi UU No 2 tahun 2015 tentang Pemda.

Kedua Perppu yang sudah disetujui menjadi UU, kata dia, pada Senin ini sudah dicatat pada lembaran negara dan mendapatkan nomor menjadi UU No 1 tahun 2015 serta UU No 2 tahun 2015.

Dengan demikian, menurut Riza, maka draft RUU Pilkada yang disiapkan Komisi II dan ditargetkan selesai pada hari ini di tingkat Panitia Kerja, sudah dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (5/2), untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketika ditanya, soal substansi, Riza melihat, ada empat persoalan utama yakni soal uji publik, paket pasangan calon, jadwal pelaksanan pilkada, serta proses penyelesian jika ada sengketa pilkada.

Menurut Riza, rumusan-rumusan dari empat hal tersebut, sudah selesai disusun oleh Panitia Kerja RUU Pilkada.

Dalam rumusan tersebut, menurut Riza, uji publik terhadap bakal calon kepala daerah akan dilakukan di internal partai politik selama satu bulan.

Untuk paket calon kepala daerah, kata dia, Komisi II menyetujui calon kepala adalah pasangan calon yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket.

Soal waktu penyelenggaraan, diperkirakan akan dilaksanakan pada Februari 2016, dengan pertimbangan KPU lebih siap untuk menyelenggarakan pilkada serentak.