Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

"Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil termohon yakni KPK, tapi seperti yang Anda lihat, termohon tidak hadir. Oleh karena itu pengadian menunda sidang ini untuk memanggil kembali KPK," kata hakim Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin.

Sarpin Rizaldi meminta pihak KPK selaku termohon untuk menghadiri sidang yang akan kembali digelar pada Senin 9 Februari 2015 pukul 09.00 Wib.

"Kepada KPK yang tidak hadir, saya perintahkan juru sita untuk memanggil yang bersangkutan untuk hadir diwaktu yang telah ditentukan," kata Sarpin Rizaldi.

Sidang perdana praperadilan perkara Budi Gunawan yang semestinya dilaksanakan Senin pukul 09.00 Wib baru dimulai pada pukul 12.30 Wib karena menunggu pihak termohon.

Perkara praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015, atau berselang enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.

Presiden Joko Widodo memilih jenderal bintang tiga itu untuk menggantikan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman yang masa jabatannya akan berakhir.

Tidak terima dengan penetapannya tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.