Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menargetkan pembuatan kartu tanda penduduk paling lambat tiga hari.

"Pembuatan KTP dan kartu keluarga itu kami targetkan paling lambat tiga hari, asal tidak ada gangguan koneksi ke server dan lainnya. Bahkan kalau semua lancar, saya rasa dua hari pun bisa," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki di Sampit, Senin.

Disdukcapil terus berupaya meningkatkan layanan kependudukan. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus masalah administrasi kependudukan, harus dijawab dengan kesiapan pelayanan sehingga keinginan masyarakat bisa cepat tuntas.

Khusus pembuatan KTP elektronik, Jumat (30/1) lalu Disdukcapil meluncurkan program tersebut kepada masyarakat, ditandai penyerahan 2.200 KTP milik masyarakat Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Kini Disdukcapil mencetak sendiri KTP setelah kewenangan pencetakan tersebut dilimpahkan dari pusat ke daerah.

Ada dua mesin pencetak KTP yang dimiliki Disdukcapil Kotim. Jika tidak ada gangguan, tiap mesin mampu mencetak 150 hingga 200 KTP setiap harinya. Selanjutnya KTP tersebut didistribusikan secara berjenjang melalui kecamatan, kelurahan, desa hingga RT.

Hingga per 31 Desember 2014 lalu, jumlah penduduk di Kotim sebanyak 452.646 jiwa penduduk. Dari jumlah tersebut, warga yang wajib memiliki KTP sebanyak 317.001 orang, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman data KTP sebanyak 180.438 atau 63,58 persen.

Marjuki mengakui ruang pelayanan di kantornya sudah tidak ideal lagi dengan banyaknya warga yang mengurus administrasi kependudukan tiap hari. Pihaknya mengusulkan pembangunan gedung baru di bagian depan halaman kantor dengan mengonsentrasikan seluruh pengurusan izin administrasi kependudukan di satu tempat demi kemudahan pelayanan.

Selain di kantor Disdukcapil, petugas di seluruh kecamatan juga sudah siap membantu masih dibutuhkan perekaman data kepada masyarakat. Disdukcapil bertekad mempermudah seluruh perizinan administrasi kependudukan sehingga makin mudah pula diakses masyarakat.