Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, semua pengawasan mengenai desa ada di kementeriannya sesuai Keputusan Presiden mengenai Stuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Lima hari Keputusan Presiden mengenai Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian DPDTT telah ditandatangani," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut mengenai pembagian kerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) yang memiliki enam direktur jenderal (dirjen), satu inspektur jenderal, satu badan, satu sekretaris jenderal dan lima staf ahli.
Jumlah tersebut, dikemukakannya, lebih ramping jika dibandingkan periode sebelumnya yang memiliki sembilan dirjen.
"Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kawasan, masuk ke dalam KDPDTT. Jadisegala sesuatu yang menyangkut pengawasan ada di KDPDTT," tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan menargetkan setidaknya 40.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa terbentuk dalam dua tahun ke depan.
"Kesalahan fatal pejabat pembangunan masyarakat desa pada pemerintahan sebelumnya, kurangnya kepedulian pada desa. Dari 4.000 BUMDes yang ada, yang aktif hanya 1.200 BUMDes," ujarnya.
Padahal, ia menilai, BUMDes, adalah solusi paling benar untuk mengelola seluruh transaksi ekonomi desa baik internal ataupun eksternal.
Selain dana desa dari pusat (APBN), desa juga mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten.
Oleh karena itu, Menteri Marwan mendorong agar dana desa diprioritaskan untuk pembentukan BUMDes, sedangkan desa-desa yang telah memiliki BUMDes agar dana desa dijadikan tambahan modal kerja. (*)
Marwan Jafar: Pengawasan desa ada di kementeriannya
1 Februari 2015 18:28 WIB
Marwan Jafar. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pewarta: Indriani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: