Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berharap perusahaan di daerah itu agar lebih meningkatkan kepedulian dengan menyisihkan sedikit anggaran dalam program kepedulian sosial perusahaan untuk mendukung program perlindungan anak.

"Dukungan ini dibutuhkan karena terbatasnya kemampuan APBD Kota Pekanbaru, khususnya dalam membiayai kegiatan penyelesaian dan pendampingan kasus-kasus kejahatan terhadap anak," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Permintaan tersebut disampaikannya terkait adanya rencana pembentukan forum perusahaan, bagian dari hasil rapat antara Wali Kota Pekanbaru dan sejumlah instansi terkait lainnya termasuk kalangan perusahaan, baru-baru ini.

Menurut Roem, alokasi anggaran pemberdayaan perempuan dan anak dalam APBD Kota Pekanbaru belum memadai bahkan terus mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan pada 2013 tercatat sebanyak 15 kasus kejahatan terhadap anak dan meningkat menjadi 50 kasus pada 2014.

"Sejak dua tahun berturut-turut anggaran pemberdayaan perempuan dan anak terus menurun dampaknya upaya pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Pekanbaru belum maksimal," katanya.

Menurut dia, pada 2013 alokasi anggaran pemberdayaan anak di Kota Pekanbaru tercatat sebesar Rp250 juta, tahun 2014 turun menjadi Rp150 juta dan pada 2015 juga mengalami penurunan.

Tanpa merinci ia mengatakan, alokasi anggaran yang telah ditetapkan tersebut pada 2013 berdasarkan penanganan 15 kasus, tahun 2014 untuk 50 kasus.

"Akan tetapi anggaran untuk 2015 justru tidak memasukkan kasus-kasus anak yang rencananya akan ditangani,"katanya dan menambahkan jika Forum Perusahaan terbentuk maka program kepedulian lingkungan perusahan juga segera memasukan program perlindungan anak.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkot Pekanbaru, Rauda Riza menyebutkan Pemerintah Kota Pekanbaru kini menggodok pembentukan forum perusahaaan untuk lebih mendapatkan informasi dan pendataan terhadap kinerja dan tanggungjawab sosial perusahaan di daerah itu terhadap lingkungannya.