Lombok Barat (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI H Sungkono meminta kalangan perbankan, khususnya di Nusa Tenggara Barat, untuk memperbanyak kredit usaha mikro terutama di sektor pertanian sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi.

"Sektor pertanian penting diperhatikan karena laju inflasi tinggi salah satunya disebabkan kondisi pertanian yang belum begitu tersentuh kredit perbankan," katanya di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

Hal itu disampaikannya pada acara kunjungan spesifik anggota Komisi XI DPR RI di Provinsi NTB. Sebanyak delapan anggota Komisi XI DPR RI hadir pada acara pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, yang juga Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) NTB.

Hadir juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung, Kepala Departemen Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Lubis, Kepala Perwakilan BI NTB Prijono, dan Kepala Perwakilan OJK NTB Yusri, serta sejumlah pimpinan cabang bank umum nasional di NTB.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Prakosa menambahkan kebijakan pro kerakyatan tidak nampak. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar program pro kerakyatan ditingkatkan dengan adanya penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun melalui perbankan.

"PNM sebesar Rp5 triliun itu harus diarahkan ke industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," ujar Prakosa, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung, mengatakan pihaknya sudah mewajibkan perbankan menyalurkan kredit untuk UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kreditnya guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Penyaluran kredit sebesar 20 persen dari total kredit diberlakukan secara bertahap mulai 2015 hingga 2018," ujarnya.

BI, kata dia, juga memberikan intensif kepada perbankan berupa kelonggaran giro wajib minimum (GWM) untuk mempercepat capaian penyaluran kredit minimal sebesar 20 persen dari total kredit perbankan ke sektor UMKM.

GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga.

"Kami sedang mendiskusikan dengan OJK terkait rencana pemberian intensif kepada perbankan yang menyalurkan kreditnya sebesar 20 persen dari total kredit yang disalurkan," ujar Juda.