Jakarta (ANTARA News) - Batu akik dipertimbangkan untuk dikenai pajak barang mewah, sama seperti rumah mewah, mobil mewah.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, di Jakarta usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pajak dan Bea Cukai Bali, Jumat.
"Dinas Perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan batu akik akan dikenai pajak karena termasuk barang mewah. Harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih," kata Hendrawan.
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI itu, katanya, juga untuk mengetahui persiapan aparat perpajakan dan bea cukai
"Mereka minta ada penambahan SDM karena jumlah pegawai di perpajakan dan bea cukai masih kurang," kata politisi PDIP itu.
Presiden Jokowi telah menargetkan penerimaan pajak sebesar 29,5 persen. Artinya ada kenaikan penerimaan di sektor pajak sebesar 8-10 persen.
"Itu sebabnya, Komisi XI DPR RI mengecek kesiapan aparat dan bea cukai untuk mewujudkan target penerimaan pajak. Mereka gunakan metode baru seperti e-invoice, paksa badan, peningkatan pajak barang mewah untuk mobil, rumah," katanya.
Bila pemerintah tak bisa mewujudkan target tersebut, maka Presiden Jokowi tak lebih baik dari SBY.
"Penerimaan pajak dijadikan andalan. Kalau tidak jokowi hanya menambah utang dan itu lebih buruk dari SBY," kata Hendrawan.
Batu akik bisa kena pajak barang mewah
30 Januari 2015 17:52 WIB
Batu akik. (ANTARA FOTO/OJT/Ajat Sudrajat)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: