Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan berbagai aturan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dinilai terkait pula dengan masyarakat adat di mana lokasi pengelolaan sumber daya alam itu berasal.
"Setiap pembahasan RUU atau UU manapun yang berkaitan dengan sumber daya alam itu selalu bersentuhan dengan masyarakat adat," kata Firman Subagyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, Fraksi Partai Golkar juga menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga dapat diselesaikan untuk diberlakukan.
Hal itu, ujar dia, karena masyarakat adat saat ini dinilai masih belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk seperti Undang-Undang.
Ia juga menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tersebut juga akan menjadi salah satu skala prioritas yang akan dibahas pada tahun 2015 atau 2016.
Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus mampu melindungi hak atas lahan bagi para petani dan masyarakat adat di berbagai daerah yang tanahnya semakin lama semakin tergerus.
"Kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus mampu melindungi jutaan rumah tangga petani, masyarakat adat dan desa, yang selama ini dianggap berada di dalam kawasan hutan tanpa perlindungan hukum," kata Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, ia menjelaskan masih minimnya perlindungan untuk para petani dan masyarakat adat karena masih belum adanya sistem administrasi hak atas tanah yang berlaku bagi lahan yang mereka tempati saat ini.
Langkah seperti itu, lanjutnya, membutuhkan penyesuaian hukum tanah dan sumber daya agraria yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.
Legislator: aturan SDA terkait masyarakat adat
30 Januari 2015 16:33 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: