Jakarta (ANTARA News) - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Senin (2/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan Budi Gunawan baru mulai Senin," kata salah satu staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Perkara praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015, atau berselang enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK.
Berdasarkan informasi, perkara praperadilan Budi Gunawan sempat dicabut dan didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sempet dicabut, tapi sudah didaftarkan lagi," ujar dia.
Sementara salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan ia tidak menangani perkara praperadilan Budi Gunawan.
Eggi mengatakan perkara praperadilan Budi Gunawan diamanahkan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
"Yang saya tahu, yang saya alami, dia ditangani oleh Kadiv Hukum. Itu langsung ditangani oleh Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Mugiyanto," ujar Eggi.
Sementara sidang praperadilan Budi Gunawan akan digelar Senin pekan depan. Salah satu Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1).
Ibrahim mengatakan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran oleh hakim dan unsur-unsur pengadilan lainnya.
"Tujuannya adalah untuk mengingatkan kepada hakim dan unsur-unsur di pengadilan agar menjaga kode etik mereka, tetap menjunjung kode etik, dan tidak bermain-main di wilayah yang bisa menimbulkan masalah lain," ujar Ibrahim.
Namun Ibrahim membantah apabila kunjungannya ke PN Jakarta Selatan dikaitkan dengan sidang praperadilan Budi Gunawan yang akan dilaksanakan pekan depan.
Sidang praperadilan Budi Gunawan digelar senin
30 Januari 2015 12:10 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: