Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah mengatakan, para artis yang menjadi anggota DPR RI akan dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kode Etik Anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Kemungkinan bisa karena menyangkut DPR RI juga," kata Anang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dalam pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Anang mengatakan, seharusnya rancangan itu memuat aturan yang lebih jelas tentang larangan anggota DPR RI "ngartis".

"Hal-hal seperti itu bisa dipecah, seperti apa sih yang tidak boleh. Kalau kita bikin iklan layanan masyarakat, terus aku ngarang lagu yang berkaitan dengan pembangunan, apakah dilarang juga. Itu kan harus dijelaskan," kata Anang.

Pencipta lagu itu menambahkan, sebenarnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengejawantahkan lagi pasal 12 Rancangan Kode Etik DPR RI.

"Itu masih rancangan yang nanti akan dibahas ulang oleh DPR. Sekarang lagi menunggu pengejawantahan lagi pasal 12 tersebut. Kita harus paham Mahkamah Kehormatan Dewan adalah orang-orang yang mengejawantahkan etik yang baik untuk memperbaiki reformasi di dalam DPR RI. Apapun bentuknya kita hormati dulu, apapun keberadaannya, niatannya untuk kebaikan, makanya didudukkan lagi bagaimana bahasa pasal 12 itu dengan baik," kata Anang.