Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini dalam proses revisi di Komisi II DPR.

"Ini konsultasi dengan Pimpinan DPR, Komisi II, dan MK terkait dengan rencana revisi UU Pilkada yang baru disahkan, hasil Perppu Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

DPR, menurut dia, antara lain menanyakan soal sengketa pemilihan umum dan dan penyelenggaraan pemilihan umum karena MK menyatakan bahwa pilkada bukan dari rezim pemilihan umum.

"Terkait hal itu kami meminta masukan MK," ujarnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan institusinya menghormati undangan konsultasi pimpinan DPR RI.

Menurut dia, dalam konsultasi itu Mahkamah Konstitusi membatasi diri hanya menjawab pertanyaan yang disampaikan DPR terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kami tidak memberikan opini pikiran di luar mahkamah dan kami sampaikan bahwa MK telah memutuskan pilkada bukan rezim pemilu," ujarnya.

Fadli Zon menjelaskan bahan revisi peraturan perundangan itu masih di Komisi II DPR. Masalah penyelenggara pemilihan kepala daerah, apakah Komisi Pemilihan Umum atau pemerintah daerah, menurut dia, masih dalam pembahasan.